RADAR BOGOR - Awal bulan Oktober 2025 membawa kabar baik bagi sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pencairan sejumlah bansos, termasuk bantuan tambahan atau "bansos penebalan," diprediksi akan dilakukan, terutama bagi KPM yang baru saja mengalami pembaruan sistem.
Bansos PKH BPNT penebalan sebesar Rp400.000 yang merupakan alokasi tambahan pada tahap sebelumnya, kini diantisipasi akan cair bagi golongan KPM tertentu di bulan Oktober melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.
Bansos penebalan ini secara spesifik akan menyasar KPM BPNT Murni dan KPM PKH/BPNT yang merupakan KPM peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS baru.
KPM yang baru menerima KKS pengganti atau KKS terbaru, dan yang bantuannya (termasuk alokasi tahap 2) belum tuntas disalurkan, akan menjadi kelompok utama yang menerima pencairan ini.
Bagi KPM BPNT/PKH peralihan yang hingga saat ini belum menerima bantuan untuk tahap 2 dan tahap 3, terdapat potensi besar saldo yang akan masuk ke KKS di awal Oktober merupakan pencairan ganda (double) atau bahkan triple.
Prediksi ini mencakup:
Saldo PKH/BPNT Tahap 2 (yang belum cair).
Saldo PKH/BPNT Tahap 3 (yang belum cair).
Bansos Penebalan sebesar Rp400.000 (alokasi dari tahap 2).
Mengingat proses administrasi dan aktivasi KKS baru memerlukan waktu, KPM yang baru menerima kartu disarankan untuk tidak terburu-buru mengecek saldo ATM.
Waktu ideal untuk pengecekan disarankan sekitar 7 hari setelah penerbitan kartu KKS terbaru untuk memastikan proses pengisian saldo berjalan lancar.
Penyaluran ini diperkirakan akan berlangsung mulai awal hingga akhir Oktober.
Selain bantuan tunai dan BPNT reguler, KPM yang aktif sebagai penerima bantuan sembako juga berpeluang menerima bantuan tambahan lain yang sudah diumumkan pemerintah:
- Beras sebanyak 20 kg.
- Minyak Goreng sebanyak 4 liter.
Bantuan non-tunai ini merupakan alokasi bantuan tambahan untuk dua bulan sekaligus.
KPM diminta untuk terus memantau informasi resmi terkait jadwal pencairan bantuan tambahan ini, karena hingga saat ini, pencairan masih difokuskan pada bansos reguler.***
Editor : Rani Puspitasari Sinaga