RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menghadirkan berbagai bantuan dan stimulus sosial pada bulan Oktober 2025 mendatang termasuk untuk para driver ojek online (ojol)
Selain penyaluran bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), masyarakat juga akan mendapatkan sejumlah program tambahan yang ditujukan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial.
Salah satu program baru yang akan dijalankan adalah program magang bagi lulusan perguruan tinggi atau fresh graduate.
Program ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan sektor industri yang bertujuan meningkatkan kualitas SDM dan memperluas kesempatan kerja. Pada tahap pertama, pemerintah menargetkan 20.000 penerima manfaat.
Melalui program magang ini, setiap peserta akan memperoleh fasilitas berupa Manfaat Peserta Program (MP3) sebesar Rp3.000.000 per bulan.
Bantuan tersebut diberikan selama enam bulan, sehingga total yang diterima peserta mencapai Rp18 juta. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp198 miliar untuk mendukung program magang tahun 2025.
Kehadiran program ini diharapkan mampu menjadi jembatan bagi para lulusan baru untuk masuk ke dunia kerja dengan bekal pengalaman yang memadai.
Selain itu, pemerintah juga meluncurkan program subsidi iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Program ini diperuntukkan bagi pekerja bukan penerima upah, seperti pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga tenaga logistik. Target penerima manfaat dari program ini mencapai 731.361 pekerja di seluruh Indonesia.
Melalui kebijakan ini, pemerintah akan memberikan subsidi iuran sebesar 50 persen selama enam bulan. Artinya, pekerja cukup membayar separuh dari total iuran untuk mendapatkan perlindungan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat yang diberikan pun sangat signifikan.
Peserta JKK akan mendapat perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja hingga 56 kali upah, santunan kematian sebesar 48 kali upah, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai mencapai Rp174 juta.
Sementara melalui program JKM, pekerja juga berhak atas santunan kematian dengan nilai sebesar Rp42 juta.
Langkah pemerintah ini sejalan dengan komitmen untuk memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat rentan, terutama pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja cukup tinggi.
Dengan adanya bantuan iuran JKK dan JKM, para pekerja diharapkan bisa merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Berbagai stimulus baru ini melengkapi rangkaian program bansos lain yang juga akan digulirkan pada Oktober 2025.
Selain berfokus pada pemenuhan kebutuhan pangan melalui bansos PKH dan BPNT, pemerintah berupaya menghadirkan program peningkatan keterampilan serta perlindungan sosial yang lebih menyeluruh.
Kehadiran program magang dan subsidi iuran JKK–JKM menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penyaluran bantuan tunai, tetapi juga pada penguatan kapasitas SDM dan perlindungan pekerja.
Dengan begitu, diharapkan manfaat bansos dan stimulus yang diberikan tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.***