RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) akan memasuki tahap 4. Bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan melakukan verifikasi dari Kementerian Sosial (kemensos) agar penerima tepat sasaran.
Pencairan tahap empat tersebut dilaksanakan mulai bulan Oktober sampai Desember 2025. Untuk penerima tahap tiga yang belum mencairkan diharap segera mencairkan bulan September 2025 ini.
Setelah terungkap adanya bansos yang tidak tepat sasaran, Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan verifikasi ulang guna memastikan penerima manfaat yang berhak dan sesuai.
Baca Juga: Berbagai Bansos Dicairkan di Penghujung Tahun 2025, Ada untuk Penyandang Disabilitas hingga Lansia
Kriteria Penerima Bantuan Sosial
- Keluarga prasejahtera/kurang mampu yaitu keluarga yang berada pada desil 1, desil 2, dan desil 3. Untuk keluarga pra sejahtera masuk dalam desil 4 dan masih berhak menerima termasuk lansia kurang mampu yang tidak memiliki penopang ekonomi.
- Lansia yang memiliki aset atau keluarga mampu yang bekerja akan dihapuskan dari daftar penerima.
- Penyandang disabilitas kurang mampu. Disabilitas yang tinggal bersama dengan keluarga mampu juga tidak berhak menerima bansos.
- Anak-anak dari keluarga miskin. Bagi keluarga miskin, anaknya akan mendapatkan bantuan untuk menunjang pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kriteria Tidak Berhak Menerima Bansos
- Keluarga Aparatur Sipil Negara (PNS), TNI, dan Polri. Semua anggota yang berada dalam satu Kartu Keluarga tersebut tidak berhak menerima bansos.
- Pegawai dengan gaji tetap, yaitu pegawai yang terdaftar di sebuah perusahaan dengan gaji cukup. Hal ini berlaku bagi satu keluarga dengan dibuktikan dalam kartu keluarga.
Pengusaha yang mapan secara ekonomi.
Masyarakat yang tidak masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah hanya akan memberikan bagi masyarakat yang terdata aktif dalam DTSEN tersebut. Hal ini berlaku untuk bantuan pusat, kemensos, atau daerah.
Demikian kriteria yang berhak dan tidak berhak menerima bantuan. Pastikan cek nama penerima manfaat bantuan tersebut agar bantuan yang disalurkan pemerintah tepat sasaran. Dan dapat di cek di laman web cekbansos.kemesnos.go.id