RADAR BOGOR - Berbagai kabar gembira kembali datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjelang akhir tahun 2025. Ada tambahan bansos dalam bentuk beras, minyak goreng.
Selain bantuan berupa beras dan minyak goreng, ada juga kabar mengenai kelanjutan pencairan bansos PKH tahap ketiga.
Namun, hanya beberapa juta KPM bansos PKH yang menerima bantuan tambahan berupa beras hingga minyak goreng.
Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai bansos yang akan diterima KPM, termasuk PKH, beras hingga minyak goreng:
1. Bantuan Beras 20 Kilogram
Badan Pangan Nasional mengumumkan bahwa bantuan beras sebanyak 20 kilogram akan kembali digelontorkan bagi penerima manfaat di penghujung tahun 2025.
Anggaran besar mencapai Rp13 triliun disiapkan untuk 18,2 juta penerima manfaat, terutama mereka yang terdaftar sebagai KPM PKH dan BPNT.
Berbeda dari penyaluran sebelumnya yang sering dilakukan secara bertahap, kali ini bantuan akan dicairkan langsung 20 kilogram sekaligus.
Jika distribusi belum terealisasi pada bulan September, pemerintah memastikan penyaluran akan dikebut pada Oktober dan November 2025.
2. Tambahan Bantuan Minyak Goreng
Selain beras, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan berupa minyak goreng. Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana sebesar Rp500 miliar untuk menyalurkan 2 liter minyak goreng kepada keluarga penerima manfaat.
Usulan program berasal dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Pada awalnya, DPR mengajukan agar bantuan diberikan sebanyak 5 liter.
Namun karena pertimbangan anggaran yang terlalu besar, akhirnya diputuskan penyaluran hanya 2 liter per penerima.
3. Pencairan PKH Tahap 3
Banyak keluarga penerima manfaat masih menunggu pencairan PKH tahap ketiga. Kondisi ini terutama dialami oleh KPM yang beralih dari mekanisme pencairan melalui PT Pos ke penggunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Untuk memastikan status pencairan, KPM disarankan memeriksa melalui sistem SIKS NG. Apabila status sudah menunjukkan “SI”, maka pencairan akan segera dilakukan.
Namun jika status masih “SPM”, artinya proses pencairan masih dalam antrean sehingga penerima harus bersabar menunggu.
Proses ini dilakukan agar seluruh KPM mendapatkan haknya secara merata sesuai mekanisme yang berlaku.
4. Potensi Bantuan Tambahan di Akhir Tahun
Sebagai tambahan, pemerintah juga membuka peluang adanya program bantuan sosial lain di penghujung tahun, termasuk paket beras dan minyak goreng.
Tidak menutup kemungkinan bantuan tersebut kembali diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp300.000, seperti yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya.
Namun, bentuk dan besaran pasti bantuan tambahan ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga