RADAR BOGOR - Dua agenda utama yang menjadi sorotan saat ini adalah pengenalan kartu kesejahteraan sosial terbaru yang diberi nama Kartu Usaha Afirmatif (KUA), untuk UMKM, serta pengumuman jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT tahap ke 4.
Beda dengan PKH BPNT, Kartu Usaha Afirmatif (KUA) hadir sebagai instrumen baru dalam mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, dengan misi memberdayakan UMKM agar lebih berdaya saing dan mampu menjadi penopang ekonomi rakyat.
Keberadaan KUA tidak dimaksudkan untuk menggantikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bansos PKH BPNT, melainkan melengkapinya.
Jika KKS digunakan untuk menyalurkan berbagai program bansos seperti PKH dan BPNT, maka KUA berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemegang kartu ini akan mendapatkan akses ke berbagai fasilitas penting, mulai dari pelatihan bisnis, bantuan modal usaha, hingga kemudahan dalam mengurus sertifikasi dan izin usaha.
Dengan cara ini, KUA diharapkan tidak hanya membantu masyarakat keluar dari garis kemiskinan ekstrem, tetapi juga mendorong lahirnya lebih banyak wirausaha tangguh di tingkat lokal maupun nasional.
Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4 Dimulai Oktober 2025
Selain memperkenalkan kartu baru, pemerintah juga memastikan keberlanjutan program bansos melalui pencairan PKH dan BPNT untuk tahap keempat. Tahap ini mencakup periode Oktober hingga Desember 2025.
Proses pencairan dijadwalkan mulai awal Oktober 2025 dan dilakukan secara bertahap. Di sisi lain, pemerintah masih menuntaskan distribusi pada tahap ketiga, terutama bagi penerima yang sedang dalam proses peralihan dari sistem kantor pos ke penggunaan kartu KKS Bank Himbara.
Bantuan Tambahan untuk Penerima dalam Masa Transisi
Selain PKH dan BPNT reguler, terdapat kabar baik bagi sebagian penerima yang tengah berada dalam fase transisi atau baru terdaftar.
Mereka berpotensi menerima kombinasi beberapa pencairan bansos sekaligus. Hal ini bertujuan agar tidak ada hak yang tertinggal dan seluruh penerima mendapatkan bantuan sesuai jadwal yang berlaku.
Beberapa jenis bantuan tambahan yang mungkin cair bersamaan antara lain:
· Pencairan PKH periode April sampai Juni 2025 yang termasuk dalam tahap kedua.
· Penyaluran BPNT tahap kedua yang mencakup bantuan untuk bulan April hingga Juni 2025.
- Tambahan BPNT khusus periode Juni hingga Juli 2025.
- PKH Tahap 3 yang semestinya cair pada Juli hingga September 2025.
· Penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) tahap ketiga yang dialokasikan untuk periode Juli sampai September 2025.
- Bantuan pangan dalam bentuk barang seperti 10 kilogram beras dan hingga 4 liter minyak goreng.