RADAR BOGOR - Bulan Oktober 2025 menjadi penanda dimulainya periode krusial, yakni penyaluran PKH dan BPNT Tahap 4 untuk Oktober hingga Desember. Juga ada penyaluran beras dan minyak goreng.
Sehingga di akhir tahun ini, para warga yang masuk kriteria KPM bansos PKH BPNT, siap-siap menerima juga undangan pengambilan beras dan minyak goreng.
Ini dia informasi mengenai penyaluran bansos tunai, beras hingga minyak goreng.
Selain pencairan reguler, ada beberapa kabar baik dan peringatan penting bagi KPM yang perlu diketahui:
Potensi Pencairan Bansos Hingga 5 Kali untuk Pemilik KKS Baru
Ini adalah berita paling menggembirakan, khususnya bagi KPM yang baru menerima Kartu KKS (hasil peralihan penyaluran dari PT Pos ke Bank Himbara).
KPM yang memenuhi syarat sebagai penerima dua bansos reguler, yaitu PKH dan BPNT, berpotensi melihat saldo masuk ke KKS mereka hingga lima kali beruntun. Mengapa bisa sebanyak ini?
Hal ini terjadi karena KPM tersebut baru menerima kartu, sehingga bank akan mentransfer akumulasi bantuan yang belum sempat mereka terima pada periode sebelumnya. Dana yang dicairkan secara bersamaan meliputi:
1. PKH Tahap 2 (Periode sebelumnya)
2. BPNT Tahap 2 (Periode sebelumnya)
3. Penebalan Bansos Rp400.000 (Dana tambahan khusus jika KPM masuk dalam daftar penerima BPNT Tahap 2)
4. PKH Tahap 3 (Periode sebelumnya)
5. BPNT Tahap 3 (Periode sebelumnya)
Singkatnya, KKS baru ini berfungsi sebagai 'wadah' penampung seluruh alokasi bansos yang seharusnya sudah mereka terima dari periode-periode sebelumnya.
Proses ini akan membuat KKS mereka 'terisi penuh' di awal-awal penerimaan.
Bantuan Tambahan Beras dan Minyak Goreng Siap Didistribusikan
Di luar dana tunai yang masuk ke KKS, Pemerintah juga telah mengumumkan akan ada tambahan bantuan non-tunai.
Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban kebutuhan pokok KPM, yang terdiri dari:
· Beras Seberat 20 Kg: Alokasi ini terbagi untuk bulan Oktober (10 kg) dan November (10 kg). Walaupun alokasinya dua bulan, seringkali bantuan beras ini dicairkan secara sekaligus dalam satu kali distribusi.
· Minyak Goreng: Tambahan minyak goreng juga akan diberikan, melengkapi paket bantuan pangan ini.
Perlu dicatat, penerima bantuan beras dan minyak goreng ini adalah sama dengan penerima BPNT/Sembako.
Jadi, KPM yang terdaftar sebagai penerima BPNT dipastikan akan mendapatkan paket bantuan tambahan ini.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga