RADAR BOGOR – Pencairan bantuan sosial (bansos) tahap keempat, yang terdiri atas Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), direncanakan berlangsung pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Namun, peluang pencairan pada bulan Oktober relatif kecil. Hal ini dikarenakan proses penyaluran tahap ketiga masih berjalan, termasuk mekanisme peralihan penyaluran bansos dari PT Pos kepada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola bank Himbara.
Besar kemungkinan pencairan tahap keempat baru dimulai pada bulan November, mengingat pemerintah harus menutup seluruh anggaran bansos sebelum akhir tahun berjalan.
1. Pola Penyaluran Bansos Setiap Tahap
Bansos PKH dan BPNT dibagi ke dalam empat tahap selama setahun penuh.
• Tahap pertama dilaksanakan pada Januari hingga Maret.
• Tahap kedua berlangsung April sampai Juni.
• Tahap ketiga pada Juli hingga September.
• Tahap keempat dijadwalkan Oktober sampai Desember.
2. Informasi Khusus bagi Penerima KKS Baru
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang baru saja beralih dari penerimaan bansos melalui PT Pos ke KKS, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.
Penyaluran bantuan sering kali dilakukan bertahap. Artinya, jika hanya satu jenis bansos yang cair terlebih dahulu, penerima diminta bersabar karena bantuan lain biasanya menyusul dalam hitungan minggu.
Perlu diketahui, tambahan bantuan berupa penebalan hanya ada pada tahap kedua, sehingga tidak berlaku di tahap keempat.
Selain itu, pada tahap ketiga sempat terjadi data nonaktif akibat hasil monitoring PPATK. Jika data penerima tidak termasuk yang terblokir, maka bantuan tetap akan disalurkan sesuai giliran.
3. Panduan Mengganti atau Memperpanjang KKS
Beberapa penerima manfaat mengalami kendala karena KKS yang dipakai sudah melewati masa berlaku.
Walaupun begitu, sebagian kartu diperpanjang otomatis oleh pihak bank, sehingga tetap bisa digunakan meski tanggal kedaluwarsa tercetak di kartu.
Namun, bila kartu tidak dapat digunakan dan muncul keterangan habis masa berlaku atau tidak valid, penerima wajib segera melaporkan kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Pendamping akan membantu membuatkan surat keterangan resmi dari Dinas Sosial. Dokumen tersebut kemudian bisa dibawa ke bank Himbara untuk proses penggantian kartu baru.
Dengan langkah ini, penerima tidak akan mengalami keterlambatan pencairan, dan seluruh bantuan yang menjadi haknya bisa dicairkan tepat waktu.***
Editor : Eli Kustiyawati