RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dihadapkan pada kabar gembira mengenai rencana pemerintah untuk memperkuat bantuan sosial (bansos) pangan di akhir tahun 2025.
Selain beras, ada usulan kuat untuk menyalurkan bantuan minyak goreng, menjanjikan keuntungan ganda bagi KPM bansos PKH BPNT.
Pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), berkomitmen menyalurkan kembali bantuan beras untuk 18,2 juta penerima manfaat bansos reguler, yaitu PKH BPNT.
1. Bantuan Beras 20 kg:
Bapanas berencana menyalurkan beras sebanyak 20 kg sekaligus kepada KPM (menggabungkan alokasi dua bulan) guna efisiensi anggaran, meskipun realisasinya dapat berupa dua kali penyaluran 10 kg.
Bantuan ini ditujukan untuk KPM PKH dan BPNT serta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lainnya.
Penyaluran ini dikebut, jika belum selesai di bulan September, akan dilanjutkan di Oktober dan November 2025.
2. Bantuan Minyak Goreng 2 Liter:
Merespons permintaan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru sedang menyusun anggaran sebesar Rp500 miliar untuk menambah bansos pangan dengan minyak goreng 2 liter per bulan.
Tujuan: Penambahan minyak goreng bertujuan membantu daya beli masyarakat kurang mampu, khususnya di tengah potensi kenaikan harga bahan pokok.
Proses: Usulan awal Banggar DPR adalah 5 liter minyak goreng, namun dikurangi menjadi 2 liter per bulan untuk menjaga agar total anggaran tetap terkendali dan tidak melebihi anggaran untuk beras.
Status: Anggaran ini direncanakan menyertai bantuan beras selama periode dua bulan (kemungkinan Oktober-November 2025).
KPM diimbau untuk terus memantau apakah bantuan minyak goreng ini akan disalurkan dalam bentuk barang atau dikonversi menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT), senilai Rp300.000 seperti yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Meskipun fokus utama adalah bantuan tambahan, perlu diketahui hingga awal Oktober, KPM yang masih menunggu pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 (periode Juli-September), khususnya yang baru beralih dari PT Pos ke Kartu KKS Himbara, diminta untuk bersabar.
Bagi KPM yang belum menerima bansos Tahap 3, langkah yang dapat dilakukan adalah:
Cek SIKS-NG: Cek status di aplikasi SIKS-NG. Jika statusnya sudah "SI" (Standing Instruction), pencairan akan segera dilakukan.
Jika masih berstatus "SPM" (Surat Perintah Membayar), KPM masih perlu menunggu proses lebih lanjut.
Semoga dengan adanya bansos pangan tambahan (beras dan minyak goreng) dan percepatan penyaluran bansos reguler, daya beli dan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat dapat meningkat.