Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-Siap! Jelang Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Alokasi Oktober-Desember 2025, Apakah Data Anda Sudah Lengkap?

Mutia Tresna Syabania • Rabu, 1 Oktober 2025 | 20:35 WIB
Ilustrasi pemberian bansos.
Ilustrasi pemberian bansos.

RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini berada di ambang dimulainya periode penyaluran Tahap 4, yang mengalokasikan bantuan untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2025.

Meskipun bulan Oktober telah tiba, pencairan bansos PKH BPNT Tahap 4 tidak serta merta akan dimulai di awal bulan.

Sehingga pemerintah pun mengimbau agar para penerima bansos PKH BPNT untuk sabar menunggu penyaluran.

Awal periode triwulan keempat ini, menjadi fase krusial bagi pemerintah untuk:

- Validasi Data Akhir Tahun: Melakukan proses penentuan, verifikasi, dan validasi penerima manfaat.

Meskipun pembaruan data besar (survei) direncanakan pada awal tahun 2026, data Tahap 4 akan tetap disaring.

Penuntasan Tahap 3: Menyelesaikan sisa penyaluran bansos Tahap 3 (Juli–September) yang masih tertunda di beberapa daerah, terutama bagi KPM yang baru menerima Kartu KKS peralihan.

Prediksi: KPM yang telah menerima pencairan di Tahap 3 kemungkinan besar akan kembali menerima bantuan di Tahap 4, selama KPM tersebut mematuhi ketentuan dan tidak melakukan pelanggaran serius.

Pencairan Tahap 4 diperkirakan akan dimulai setelah penuntasan Tahap 3 selesai sepenuhnya.

Periode Tahap 4 ini diprediksi akan menjadi "banjir bantuan" bagi KPM PKH dan BPNT karena bertepatan dengan penyaluran bansos tambahan.

KPM berpotensi menerima gabungan bantuan, yaitu:

- Bansos Reguler: PKH dan BPNT Tahap 4 (Oktober–Desember).

- Bantuan Tambahan Pangan: Distribusi beras dan bantuan pangan lain yang dialokasikan pada periode akhir tahun.

Menjelang pencairan Tahap 4, Kartu KKS Merah Putih menjadi aset penting yang harus dijaga dan diurus dengan benar.

1. KKS Wajib Dipegang Sendiri:

Pemerintah secara tegas melarang KKS dipegang oleh pihak manapun selain KPM yang bersangkutan.

Hal ini termasuk larangan KKS dipegang oleh pendamping sosial, ketua kelompok, atau orang lain. KPM yang KKS-nya masih dipegang orang lain diimbau untuk segera melaporkannya ke Dinas Sosial setempat.

2. Pemanfaatan Dana Sesuai Aturan:

Agar tidak dicabut dari daftar penerima di tahap berikutnya, KPM wajib mempergunakan dana bansos sesuai peruntukan program (untuk pemenuhan kebutuhan dasar, gizi, pendidikan, dan kesehatan).

Penggunaan dana bansos untuk kegiatan melanggar hukum, seperti game online terlarang, pembelian minuman keras, atau obat-obatan terlarang, dapat menjadi alasan pencabutan kepesertaan.

KPM diimbau untuk memastikan KKS aman dan aktif agar proses pencairan bansos Tahap 4 dapat berjalan lancar ketika jadwal resmi tiba.

Agung Budi Wibowo mengapresiasi para kader Puskesmas dan posyandu di Kelurahan Mekar Sari yang aktif dalam upaya mengintervensi stunting.
Agung Budi Wibowo mengapresiasi para kader Puskesmas dan posyandu di Kelurahan Mekar Sari yang aktif dalam upaya mengintervensi stunting.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh