Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Imbauan Penting bagi KPM Jelang Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Alokasi Oktober sampai Desember 2025

Mutia Tresna Syabania • Jumat, 3 Oktober 2025 | 08:14 WIB
Ilustrasi pencairan bansos tahun 2025.
Ilustrasi pencairan bansos tahun 2025.
RADAR BOGOR - Memasuki periode penyaluran bansos triwulan keempat (Oktober, November, dan Desember) tahun 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT. 
 
Imbauan ini bertujuan memastikan dana bansos dapat dicairkan secara lancar, utuh, dan digunakan tepat sasaran.
 
Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4 dialokasikan untuk periode Oktober hingga Desember 2025, baik melalui Kartu KKS Merah Putih maupun PT Pos Indonesia. 
 
Hingga saat ini, tanggal pasti pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari pusat.
 
Meskipun demikian, KPM didorong untuk memperhatikan empat poin imbauan utama ini agar terhindar dari pemotongan atau penyalahgunaan dana:
 
Baca Juga: 10 Bansos yang Berpotensi Cair Oktober 2025, Kesempatan Mendapat Bantuan Ganda, Anda Salah Satunya? 
 
1. Kartu KKS Wajib Dipegang Sendiri
 
KPM diwajibkan untuk memegang dan menyimpan sendiri Kartu KKS Merah Putih masing-masing.
 
Tujuan: Imbauan ini adalah langkah preventif untuk mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli) atau pemotongan dana yang tidak jelas.
 
Tindakan: Jika Kartu KKS saat ini masih dipegang oleh pendamping, ketua kelompok, atau orang lain.
 
KPM harus segera mengambilnya kembali untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
 
2. Pencairan Harus Dilakukan Secara Mandiri
 
Saat dana bansos Tahap 4 telah disalurkan, KPM disarankan untuk mengambil uang bantuan sendiri dan memastikan nominal yang diterima utuh, tanpa potongan sepeser pun.
 
Prinsip: KPM harus mandiri dalam proses pencairan untuk mencegah praktik pemotongan yang merugikan penerima manfaat.
 
Baca Juga: Nasi Uduk Bang Uwan, Tempat Makan Enak dan Murah Meriah di Jakarta Barat Lengkap dengan Pilihan Menu Pendamping
 
3. Prioritaskan Kebutuhan Pokok
 
Kemensos mengingatkan KPM untuk menggunakan dana bantuan sesuai peruntukan, yaitu untuk pemenuhan kebutuhan pokok keluarga.
 
Penggunaan Tepat Sasaran: Dana harus diprioritaskan untuk membeli kebutuhan gizi, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, dan bahan makanan pokok lainnya.
 
Larangan: Dana bantuan dilarang keras digunakan untuk membeli rokok, kosmetik, pulsa, atau barang-barang lain yang tidak termasuk dalam kebutuhan dasar keluarga.
 
4. Alokasi untuk Pendidikan dan Kesehatan
 
Bagi KPM yang memiliki komponen keluarga tertentu (anak sekolah, lansia, atau ibu hamil), dana PKH dapat dialokasikan untuk kebutuhan pendukung.
 
Pendidikan: Dana boleh digunakan untuk membeli buku, alat tulis, seragam sekolah, atau membayar SPP.
 
Kesehatan: Dana bansos juga dapat dimanfaatkan untuk biaya pengobatan atau pemeriksaan kesehatan, terutama bagi anggota keluarga yang memiliki komponen lansia yang memerlukan pengecekan kesehatan rutin.***
Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #kpm #bansos #pkh