RADAR BOGOR - Pemerintah dikabarkan akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) penebalan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Bansos penebalan yang dimaksud adalah beras premium sebanyak 20 Kg bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Bansos beras ini diberikan untuk periode Oktober dan November tahun 2025, dan menyasar masyarakat yang berasal dari keluarga miskin atau rentan di seluruh Indonesia.
Hadirnya bantuan penebalan tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat yang tidak mampu supaya bisa memenuhi kebutuhan pangan harian mereka.
Jika melihat keterangan yang disampaikan oleh pemerintah, beras yang digunakan untuk bantuan penebalan ini merupakan kualitas terbaik terbaik.
Lantas apa saja persyaratan agar bisa menerima bansos penebalan tersebut? Berikut penjelasannya.
Terdaftar di DTSEN
Syarat yang pertama agar KPM bisa menerima bantuan beras adalah harus sudah terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Memiliki KKS
Persyaratan selanjutnya agar bisa menerima bansos penebalan beras dari pemerintah adalah harus sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu KKS ini diberikan oleh dinas sosial kepada masyarakat yang menerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Tidak Menerima Bantuan dari Lembaga Lain
Masyarakat yang akan mendapatkan bansos beras adalah mereka yang tidak menerima bantuan ganda dari lembaga lain.
Bantuan beras sebanyak 20 Kg tersebut akan diberikan kepada KPM biasanya di balai desa atau tempat lain yang telah ditentukan oleh petugas penyaluran.
Oleh karena itu, masyarakat yang menerima manfaat dari bansos tersebut harus menyiapkan beberapa berkas yang akan dibawa saat proses penerimaan bantuan.
Adapun berkas yang harus dipersiapkan oleh penerima manfaat yaitu sebagai berikut:
1. KTP Asli dan Fotokopi
Saat akan mengambil bansos penebalan beras silahkan KPM untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asali dsn fotokopi.
2. Kartu Keluarga
Siapkan juga Kartu Keluarga (KK) saat akan mengambil bansos penebalan beras dari pemerintah.
3. Surat Undangan
Masyarakat yang menerima bantuan beras ini juga harus membawa surat undangan dari pemerintah saat melakukan proses pengambilan bantuan.***
Editor : Eka Rahmawati