Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bukan Kesalahan Sistem, Tambahan Rp1,125 Juta di Rekening Penerima BPNT Ternyata Bantuan Langsung Tunai PKH yang Mulai Cair Oktober 2025

Ira Yulia Erfina • Jumat, 3 Oktober 2025 | 11:27 WIB
BANTUAN LANGSUNG TUNAI: Penerima Bansos memperlihatkan KKS.
BANTUAN LANGSUNG TUNAI: Penerima Bansos memperlihatkan KKS.

RADAR BOGOR - Awal bulan Oktober 2025 membawa kabar baik bagi KPM karena dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah mulai disalurkan.

Proses pencairan Bantuan Langsung Tunai ini terutama ditujukan bagi penerima yang sebelumnya mendapat bantuan melalui PT Pos Indonesia, namun kini mekanisme penyalurannya dialihkan ke Bank Himbara.

Pergeseran sistem penyaluran Bantuan Langsung Tunai ini membuat sebagian penerima yang baru saja memegang KKS dari bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, dan BSI, Mandiri sudah dapat melakukan pencairan sejak 1 Oktober 2025.

Seiring dengan pencairan ini, muncul pertanyaan dari sebagian penerima mengenai adanya saldo tambahan yang masuk ke rekening mereka.

Salah satu contohnya adalah penerima BPNT yang mengaku sudah menerima Rp600.000, namun kemudian mendapati tambahan dana sebesar Rp1.125.000 di rekening.

Hal ini menimbulkan rasa penasaran, apakah dana tersebut merupakan bagian dari bantuan resmi atau ada keterangan lain yang menyertainya.

Penjelasan mengenai hal ini cukup jelas. Banyak penerima BPNT murni yang ternyata kini juga tercatat sebagai peserta PKH.

Dana sebesar Rp1.125.000 yang masuk ke rekening bukanlah kesalahan, melainkan alokasi bantuan dari Program Keluarga Harapan.

Untuk memastikan hal tersebut, penerima perlu memeriksa apakah ada anggota keluarga yang memenuhi kriteria penerima PKH.

Kriteria utama penerima PKH mencakup:

a. Kehadiran ibu hamil atau anak balita dalam keluarga.

b. Anak yang masih bersekolah, baik di jenjang SD, SMP, maupun SMA.

c. Adanya anggota lanjut usia yang tinggal satu rumah.

d. Adanya anggota keluarga penyandang disabilitas.

Syarat tambahan yang perlu diperhatikan adalah bahwa anggota keluarga yang memenuhi kriteria tersebut harus tinggal di rumah yang sama dan terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Jika syarat ini terpenuhi, maka tambahan saldo yang diterima dipastikan berasal dari bantuan PKH.

Dengan demikian, penerima manfaat tidak perlu khawatir apabila ada dana tambahan masuk di luar BPNT.

Selama sesuai dengan kriteria, saldo tersebut adalah hak penerima dan dapat segera dicairkan melalui KKS. (*)

Logo PPP
Logo PPP
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#rekening #bogor #BSI #bpnt #bank Himbara #bri #kpm #bantuan langsung tunai #bansos #kks #mandiri #bni #pkh