Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Daftar Kriteria Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Akhir 2025, Hanya KPM yang Penuhi 5 Syarat Ini yang Lolos Terima Bantuan

Robecca Sesaria • Jumat, 3 Oktober 2025 | 16:45 WIB
Ilustrasi: KPM penerima bansos membawa kartu KKS merah putih. 
Ilustrasi: KPM penerima bansos membawa kartu KKS merah putih. 

RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang sudah lancar menerima bantuan pada tahap sebelumnya (Tahap 3) diharapkan bersiap.

Pencairan bantuan sosial tahap keempat untuk alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2025 akan segera dimulai.

Namun, pencairan ini sangat bergantung pada pemenuhan lima syarat mutlak yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Bantuan PKH dan BPNT merupakan bantuan berkomitmen, yang artinya KPM juga dituntut untuk memenuhi kewajiban agar status kepesertaannya tetap aktif.

Berikut adalah lima syarat terbaru yang harus dipenuhi KPM agar bantuan PKH dan BPNT tahap 4 bisa cair kembali:

  1. NIK Sudah Padan dengan Data Dukcapil

Syarat yang paling mendasar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KPM dan seluruh anggota keluarga harus padan (sesuai dan terverifikasi) dengan data kependudukan di Dukcapil.

Jika data NIK KPM belum padan, Kemensos tidak dapat memasukkan nama KPM tersebut ke dalam Surat Keputusan (SK) calon penerima bantuan.

  1. KPM PKH Masih Memiliki Komponen

Khusus bagi penerima PKH, di dalam keluarga wajib masih terdapat komponen yang menjadi syarat penerima bantuan. Komponen tersebut meliputi:

Jika komponen utama dalam keluarga (misalnya, anak sekolah) sudah tidak ada lagi (misalnya sudah lulus), maka bantuan PKH tidak bisa dicairkan.

  1. Data KPM Valid dan Tidak Bermasalah

KPM harus memastikan bahwa datanya valid, tidak bermasalah (anomali), dan tidak terindikasi fiktif.

Ini mencakup tidak adanya anomali pada rekening bank penerima maupun anomali pada data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSN).

  1. Lolos Verifikasi Kelayakan SIKS-NG

KPM harus dinyatakan layak dan lolos verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial. Proses verifikasi ini dilakukan secara rutin setiap bulannya oleh pemerintah pusat melalui aplikasi SIKS-NG.

KPM yang sudah dianggap mampu atau tidak layak lagi menerima bantuan akan dicoret dari daftar.

  1. Status Pencairan Sudah SPM atau Berhasil Cek Rekening

Syarat terakhir dan terpenting adalah status pencairan KPM saat dicek secara online di aplikasi 6NG harus sudah menunjukkan keterangan:

Kategori KPM yang sudah mencapai status ini merupakan kelompok yang dipastikan akan menerima pencairan bantuan PKH maupun BPNT tahap 4.

Pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap 4 alokasi Oktober-Desember 2025 diprediksi akan dimulai antara bulan Oktober hingga November 2025.***

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post
Editor : Eka Rahmawati
#kpm #bansos #Bp #pkh