Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Yes! Pemerintah Cairkan 8 Bansos Sekaligus di Oktober 2025, Cek PKH, BPNT, BLT Desa, Bantuan Pangan dan Pendidikan

Ira Yulia Erfina • Jumat, 3 Oktober 2025 | 19:47 WIB

Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT

RADAR BOGOR - Pemerintah melalui sejumlah program resmi telah menyiapkan 8 jenis bansos yang akan disalurkan secara bertahap. Termasuk PKH dan BPNT.

Bansos PKH BPNT ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan mekanisme yang berbeda-beda, baik melalui bank penyalur, kartu KKS, maupun jalur distribusi langsung.

Berikut adalah rincian lengkap delapan bansos pemerintah yang cair pada Oktober 2025. Selain PKH dan BPNT.

1. Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)

Program Keluarga Harapan menjadi salah satu bansos reguler yang kembali dicairkan pada Oktober 2025.

Penyaluran tahap 4 dijadwalkan berlangsung pada akhir Oktober, sesuai pola pencairan normal yang dilakukan per triwulan.

Sementara itu, bagi KPM yang mengalami keterlambatan pencairan dari tahap sebelumnya akibat peralihan dari PT Pos ke Kartu KKS baru, pencairan susulan tahap 2 dan tahap 3 masih terus dilakukan pada awal hingga pertengahan Oktober.

Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan tidak ada penerima yang tertinggal dalam proses distribusi.

2. Bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Selain PKH, program BPNT juga memasuki jadwal pencairan tahap 4 pada akhir Oktober 2025.

Penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 per bulan yang disalurkan dalam bentuk saldo KKS dan bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau tempat belanja yang telah bekerja sama.

Sama seperti PKH, pencairan tahap susulan BPNT juga masih dilakukan pada awal hingga pertengahan Oktober, khususnya bagi KPM yang mengalami kendala teknis dalam pencairan tahap 2 dan 3.

3. Bantuan Penebalan Rp400.000

Bantuan tambahan berupa penebalan senilai Rp400.000 diberikan khusus untuk KPM yang belum menerima pencairan pada tahap sebelumnya.

Bantuan ini bersifat susulan dan hanya diberikan satu kali saja. Penebalan ini ditujukan sebagai upaya pemerintah memperkuat daya beli masyarakat penerima di tengah tekanan ekonomi.

4. Bantuan Beras (10-20 Kg)

Bantuan pangan berupa beras kembali diberikan pada Oktober 2025 dalam penyaluran tahap kedua.

Setiap KPM yang terdaftar berhak menerima 10 kilogram beras, meskipun di sejumlah daerah pencairan dilakukan sekaligus sebesar 20 kilogram.

Bantuan ini menyasar sekitar 18,3 juta KPM di seluruh Indonesia, khususnya penerima BPNT.

Sementara itu, KPM PKH yang sudah memperoleh bantuan reguler tidak termasuk dalam kategori penerima beras ini.

5. Bantuan Minyak Goreng (2 Liter)

Pada Oktober 2025, KPM yang telah mendapatkan bantuan beras akan menerima 2 liter minyak goreng sebagai bagian dari distribusi tahap kedua.

Dengan begitu, total minyak goreng yang diterima dalam dua tahap pencairan mencapai 4 liter. Bantuan ini khusus diberikan kepada KPM penerima BPNT maupun kombinasi BPNT dan PKH.

6. BLT Dana Desa (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa)

BLT Dana Desa, yang juga dikenal sebagai BLT Miskin Ekstrem, tetap dilanjutkan pada Oktober 2025.

Setiap desa memiliki kebijakan penyaluran yang berbeda, ada yang menyalurkan per 3 bulan sekali, ada pula yang per 6 bulan.

Besaran bantuan juga bervariasi tergantung anggaran desa, mulai dari Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan.

Program ini menargetkan masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah menekan angka kemiskinan di tingkat desa.

7. Bantuan BPJS Kesehatan (PBI JK)

Bantuan pemerintah di sektor kesehatan tetap berjalan dengan skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Pemerintah menanggung penuh iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin sehingga peserta dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan.

Skema ini memastikan akses layanan kesehatan dasar tetap terjamin tanpa beban tambahan bagi penerima.

8. Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar)

Dukungan di bidang pendidikan juga hadir melalui Program Indonesia Pintar. Pencairan PIP berlangsung dua kali dalam setahun, namun pada semester ganjil pencairan dilakukan terbatas, khususnya bagi penerima baru atau siswa yang berpindah jenjang.

Besaran bantuan berbeda sesuai tingkat pendidikan, yakni Rp450.000 per tahun untuk jenjang SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1.800.000 untuk SMA/SMK.

Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening SimPel Kartu PIP masing-masing siswa melalui bank penyalur resmi seperti BRI, BNI, atau BSI.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh