RADAR BOGOR - Informasi terbaru menyebutkan, bantuan penebalan akan cair kembali di tahap keempat dan bukan beras dan minyak goreng.
Pemerintah akan memberikan stimulus tambahan penebalan di kuartal keempat sesuai dengan arahan presiden.
Dikabarkan, bantalan atau stimulus tambahan akan diberikan kepada warga yang menduduki desil keempat atau menjangkau lebih dari 30 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) plus yang terkait dengan pekerja.
Bantuan ini disebut-sebut dalam proses finalisasi dalam 1 minggu ke depan.
Mengenai kebutuhan anggaran yang akan dikeluarkan, Menteri Koordinator Perekononian Airlangga Hartarto mengatakan, akan mengumumkan angka yang dibutuhkan untuk penebalan bansos.
KPM harus bersabar terkait bantuan tambahan atau penebalan, karena belum dijelaskan lebih lanjut, apakah bantuan dalam bentuk uang atau barang.
Diharapkan bersama, semoga KPM bansos PKH dan BPNT bisa mendapatkan penebalan, dengan syarat berada di kategori desil 1 hingga desil 4.
Selain itu, acara retail yang sudah diumumkan terkait dengan Harbolnas pada tanggal 10 - 16 Oktober 2025, diperkirakan akan melibatkan UMKM sehingga bisa menciptakan permintaan dengan Rp35 triliun.
Pemerintah juga memberikan stimulus Natal dan tahun baru, misalnya, kereta api di tanggal 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026 akan memberikan diskon 30 persen untuk 1,5 juta penumpang.
Baca Juga: Mau Menikmati Steak Ala Italia di Bogor? ke T-Bene Steak and Cigar di Tanah Sareal Aja
Kemudian angkutan laut Pelni tanggal 17 Desember 2025 sampai 10 Januari akan memberikan potongan 20 persen untuk 405.000 penumpang.
ASDP akan memberikan potongan dari 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026 kepada 227.000 penumpang dan 491.000 kendaraan.
Transportasi pesawat udara juga akan memberikan diskon pembelian dari 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026 dan penerbangan pada tanggal 22 Desember sampai 10 Januari 2025 yang menyasar 36 juta penumpang.
PPN akan ditanggung pemerintah dengan diskon fuel charge dan harga aftur, sehingga akan ada penurunan tiket antara 12 - 14%.
Editor : Siti Dewi Yanti