RADAR BOGOR – Pemerintah kembali menegaskan jadwal pencairan sejumlah bansos bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT pada bulan Oktober 2025.
Namun, bersamaan dengan kabar baik ini, terdapat sejumlah KPM yang tidak bisa menerima bantuan pada tahap keempat yang mencakup alokasi bulan Oktober, November, dan Desember.
Berikut rincian KPM yang tidak bisa menerima pencairan tahap 4:
Terdapat lima kategori KPM yang dipastikan tidak dapat menerima pencairan bantuan tahap keempat:
1. Tidak Memiliki Komponen PKH
KPM PKH yang sudah tidak memiliki komponen PKH di dalam keluarganya otomatis tidak bisa menerima bantuan.
Contohnya, keluarga yang hanya memiliki anak sekolah SMA dan anak tersebut telah lulus, sehingga tidak ada komponen PKH yang tersisa.
2. Sudah Mengundurkan Diri (Graduasi Sejahtera)
KPM yang sudah melakukan pengunduran diri atau graduasi sejahtera karena kondisi ekonomi keluarga dinilai sudah mampu, tidak lagi berhak menerima bantuan sosial.
3. Data Anomali atau Tidak Valid
Bagi KPM yang datanya bermasalah, seperti terjadi anomali pada rekening atau data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) tidak valid, pencairan bantuan tidak bisa dilakukan.
4. Data Belum Padan dengan Dukcapil
KPM yang data DTKS terbarunya belum sinkron dengan data Dukcapil tidak dapat dicairkan.
Ketidakpadanan ini membuat Kemensos menahan pencairan hingga perbaikan data dilakukan.
5. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
Setiap bulan, pusat melakukan verifikasi kelayakan penerima bansos. KPM yang tidak lolos proses verifikasi ini dinyatakan tidak layak menerima bantuan dan pencairan dihentikan.
Lima Bansos yang Kembali Cair pada Bulan Oktober 2025
Meskipun beberapa KPM tidak bisa menerima bantuan, pemerintah menegaskan lima jenis bansos yang akan mulai dicairkan kembali pada bulan Oktober 2025:
1. PKH Tahap Keempat
Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk alokasi bulan Oktober, November, dan Desember akan dilakukan sekaligus di akhir tahun.
Persiapan pencairan tengah dilakukan oleh pusat agar distribusi berjalan lancar.
2. Bantuan Pangan Tambahan (Beras 20 kg dan Minyak Goreng)
KPM BPNT dan keluarga penerima yang telah ditetapkan akan menerima bantuan bonus berupa beras 20 kg dan minyak goreng.
Bantuan ini dirancang untuk meringankan kebutuhan pangan tambahan keluarga penerima.
3. Bantuan Sembako BPNT Tahap Keempat
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap keempat akan dicairkan untuk alokasi bulan Oktober hingga Desember.
Penyaluran diperkirakan bersamaan dengan PKH tahap keempat, dengan nominal sekitar Rp600.000 untuk triwulan terakhir.
4. Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar)
PIP tetap disalurkan pada bulan Oktober bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA.
Bantuan ditujukan bagi penerima yang memiliki anak dalam SK nominasi pencairan dan telah melakukan aktivasi rekening.
5. Bantuan Santunan Anak Yatim Piatu (Atensi)
Program ini khusus diberikan kepada anak-anak yatim piatu dengan besaran santunan Rp270.000 per bulan.
Pencairan dilakukan secara bertahap mulai bulan Oktober untuk memastikan dukungan finansial bagi keluarga yang membutuhkan.***
Editor : Eli Kustiyawati