Akhirnya KPM PKH Siap Terima Dua Bansos Tambahan Bersamaan Pencairan Tahap 4, Catat Waktunya
Mutia Tresna Syabania• Sabtu, 4 Oktober 2025 | 19:12 WIB
Ilustrasi bansos PKH BPNT penebalan Rp400 ribu dari pemerintah.
RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang telah menerima bansos secara lancar pada tahap sebelumnya kini memiliki alasan gembira.
Menjelang pencairan bansos PKH Tahap 4 alokasi Oktober, November, dan Desember, KPM dengan kriteria tertentu diprediksi akan menerima dua bonus bantuan tambahan sekaligus.
Pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 4 diperkirakan akan segera dimulai dan disalurkan secara bertahap dalam beberapa termin di berbagai daerah.
Status SIKS-NG: Data terbaru pada sistem SIKS-NG menunjukkan bahwa periode salur untuk sebagian KPM sudah mulai berubah menjadi Oktober, November, dan Desember.
Beberapa data KPM juga diprediksi telah berstatus SPM (Surat Perintah Membayar).
Kunci Pencairan: Waktu pasti pencairan akan ditentukan setelah status data secara online berubah menjadi SI (Standing Instruction).
KPM yang statusnya sudah SI disarankan untuk mulai mengecek saldo KKS Merah Putih mereka secara berkala.
KPM PKH yang beruntung dan memenuhi syarat diprediksi akan menerima dua bantuan tambahan yang melengkapi dana tunai PKH, sehingga saldo KKS mereka dapat terisi penuh.
1. BPNT Tahap 4 (Bantuan Sembako)
KPM PKH yang telah ditetapkan sebagai penerima BPNT (Bantuan Sembako) akan menerima bantuan tambahan berupa dana BPNT Tahap 4.
Alokasi: Bantuan BPNT ini mencakup alokasi bulan Oktober, November, dan Desember, dengan total nilai Rp600.000 (Rp200.000 per bulan).
Penerima: Bonus BPNT ini hanya berlaku bagi KPM PKH yang juga sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) sebagai penerima BPNT.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bagi KPM PKH yang memiliki anak sekolah, mereka berkesempatan menerima bantuan pendidikan ini secara bersamaan.
Kriteria: Bantuan PIP dapat diterima oleh KPM PKH yang memiliki anak sekolah dan anak tersebut:
Sudah masuk dalam SK Nominasi Pencairan tahun 2025.
Telah berhasil melakukan aktivasi rekening bank penyalur.
Manfaat: KPM PKH yang memenuhi kriteria tersebut berhak mendapatkan uang bantuan PIP, menambah total bantuan yang diterima pada periode pencairan Tahap 4.
Dengan adanya potensi pencairan PKH Tahap 4 beserta dua bantuan tambahan ini (BPNT Tahap 4 dan PIP), diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan keluarga penerima manfaat di akhir tahun.
KPM bansos diminta memantau perkembangan status data KPM untuk memastikan kepesertaan dalam program-program tersebut.***