RADAR BOGOR - Pemerintah telah memulai pencairan berbagai program bansos untuk masyarakat pada awal Oktober 2025, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Saldo bantuan ini mulai masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui sejumlah bank penyalur, antara lain BSI, BNI, BRI, dan Mandiri, sejak 1 hingga 4 Oktober 2025.
Pencairan ini menargetkan penerima manfaat (KPM) yang baru mendapatkan kartu KKS peralihan dari penyaluran sebelumnya melalui PT Pos.
Saldo yang masuk merupakan tahap kedua tahun 2025, dan sebagian KPM juga menerima bantuan tambahan berupa penebalan BPNT sebesar Rp400.000.
Penting dicatat bahwa tidak semua KPM mendapatkan pencairan di awal Oktober; khususnya, KPM dengan KKS lama yang sudah menerima tahap kedua dan ketiga akan menunggu pencairan tahap keempat yang diprediksi berlangsung antara pertengahan November hingga Desember 2025.
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga merencanakan pencairan tujuh jenis bansos lainnya pada bulan Oktober 2025. Berikut rinciannya:
1. Bantuan Penebalan Beras
Berupa 20 kg beras yang akan disalurkan dalam dua tahap untuk 18,27 juta KPM. Bantuan ini diberikan sebagai tambahan untuk periode Oktober dan November.
2. PKH dan BPNT Peralihan
Pencairan tahap kedua dan ketiga khusus untuk KPM yang melakukan peralihan dari PT Pos ke kartu KKS baru.
3. Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar)
Pencairan termin kedua untuk siswa-siswi yang masuk SK nominasi dan telah melakukan aktivasi buku rekening SimPel (Simpanan Pelajar).
4. BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai bersumber dari Dana Desa dengan nominal Rp300.000 per bulan. Mekanisme pencairan, apakah per 1, 2, atau 3 bulan, ditentukan oleh masing-masing desa.
5. Bantuan Penebalan Minyak Goreng
Berupa 2 liter minyak goreng per KPM untuk 18,27 juta KPM, diupayakan bersamaan dengan penyaluran beras.
6. PKH dan BPNT Pencairan Susulan
Diperuntukkan bagi KPM yang belum menerima bantuan tahap ketiga pada periode sebelumnya.
7. Bantuan Atensi Yatim Piatu
Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) senilai Rp200.000 per bulan untuk anak-anak yatim piatu.
Editor : Eka Rahmawati