RADAR BOGOR - Informasi penting untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan tambahan lainnya.
Presiden menginstruksikan, 2 Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus dicairkan dengan nominal Rp300.000 dan Rp500.000.
Bansos tersebut dikabarkan bukan bantuan PKH atau BPNT. KPM bisa langsung mengecek pencairan bantuan lewat ATM atau pendampung sosial.
Baca Juga: Villa Pondok Sekar, Pilihan Ideal untuk Staycation Berkapasitas Besar di Puncak Bogor
Bansos Rp500.000 tersebut merupakan bantuan PKH Plus yang sudah diinstruksikan kepada pihak terkait untuk disalurkan di wilayah Jawa Timur.
Dalam satu tahun, KPM akan menerima Rp2 juta dan pencairan dilakukan melalui Bank Jatim dan bisa langsung diambil dari ATM atau kantor Bank Jatim.
Kemudian pencairan bisa dilakukan di kantor desa atau kelurahan dengan jumlah nominal nanti yang didapatkan adalah Rp500.000.
Baca Juga: Neymar Junior, Kisah Sang Bintang Brazil dengan Keputusan yang Menghancurkan Dirinya Sendiri
Kriteria penerima manfaat bansos PKH Plus adalah khusus lansia yang berumur 70 tahun ke atas dan berdomisili di Jawa Timur.
Tak hanya itu, kemungkinan besar kaum disabilitas juga akan menerima PKH plus tersebut di tahun 2025.
Informasi kedua terkait bansos dengan jumlah Rp300.000 merupakan BLT dana desa untuk masyarakat miskin.
Info yang tersebar menyebutkan, wilayah Ngawi dan beberapa desa sudah mencairkan bertahap dengan total bantuan Rp900.000.
Ada yang dicarikan per bulan Aatau dua bulan sehingga, penerima manfaat menerima dana bansos bervariasi mulai dari Rp300.000 hingga Rp600 ribu.
Pertama BLT Dana Desa adalah masyarakat miskin yang belum menerima bantuan lain seperti PKH dan BPNT, serta memiliki pendapatan kisaran Rp300.000 per bulan.
Tak hanya bantuan reguler dan BLT, Kementerian Sosial juga sudah menginstruksikan untuk mencairkan bantuan permakanan.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Kebijakan Tata Ruang Berdasarkan Kearifan Lokal Sunda
Selain mendistribusikan makan bergizi gratis untuk balita, ibu hamil menyusui dan anak sekolah SD, SMP, SMA maupun PAUD.
Pemerintah juga merespon baik bansos permakanan untuk lansia atau disabilitas tunggal.
Seperti tahun 2024, penerima manfaat juga akan menerima bansos berbentuk makanan dan diberikan dua kali dalam sehari senilai Rp30.000 atau Rp900 ribu per bulan, namun tidak bisa diuangkan.
Editor : Siti Dewi Yanti