RADAR BOGOR – Riuh kabar pencairan bantuan sosial kembali menggema di berbagai daerah pada awal Oktober 2025.
Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan bahwa dana bantuan dari program PKH, BPNT, dan penebalan bansos sudah mulai masuk ke rekening baru mereka setelah peralihan dari PT Pos ke Bank Himbara.
Kabar ini dikonfirmasi oleh sejumlah pendamping sosial yang menyebut bahwa pencairan kali ini mencakup beberapa tahap sekaligus karena penyaluran sebelumnya sempat tertunda.
Hasilnya, beberapa KPM menerima saldo bansos dengan jumlah besar mencapai Rp3 jutaan.
Meski begitu, tak sedikit warga yang masih kebingungan mengecek apakah mereka masih terdaftar sebagai penerima bantuan atau sudah terhapus dari sistem.
Banyak yang mencoba melalui aplikasi Cek Bansos, namun hasilnya tidak selalu akurat.
Menurut penjelasan petugas sosial, cara paling tepat untuk memastikan status bansos adalah dengan menanyakan langsung kepada petugas resmi.
Jika penerima adalah peserta PKH, maka cukup bertanya kepada pendamping PKH.
Sedangkan untuk penerima BPNT murni, dapat langsung menghubungi petugas di desa atau Dinas Sosial kabupaten/kota masing-masing.
Mereka dapat mengecek status penerima melalui aplikasi SIKS-NG yang menampilkan kondisi terkini bantuan, apakah masih dalam proses, tertunda, atau sudah tereksklusi.
Status yang paling sering muncul dan membuat penasaran adalah Burekol, yang merupakan singkatan dari pembukaan rekening kolektif.
Jika status Anda demikian, itu pertanda baik karena berarti rekening baru sedang disiapkan oleh Bank Himbara.
Artinya, bantuan masih berpeluang besar untuk cair.
Namun, bagi yang statusnya “terexclude”, kemungkinan besar bansos tidak akan cair lagi.
Alasannya beragam, mulai dari hasil deteksi PPATK terhadap rekening yang terlibat permainan daring terlarang, kepemilikan saldo bank di atas Rp10 juta, hingga pembaruan data sosial ekonomi yang menilai penerima sudah tergolong mampu.
Pemerintah kini menggunakan sistem Desil (1-10) untuk menentukan kelayakan penerima.
KPM yang berada di Desil 1-5 masih berhak mendapat bansos, sedangkan Desil 6 ke atas dianggap sudah mampu.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan agar setiap penerima wajib memegang dan menggunakan sendiri kartu KKS-nya.
Kartu tersebut tidak boleh dipinjamkan atau dipegang pihak lain, termasuk petugas pendamping atau aparat desa.
Penyaluran kartu KKS peralihan dari PT Pos ke Bank Himbara masih berlangsung secara bertahap di seluruh Indonesia.
Bagi KPM yang belum menerima, disarankan menunggu pemberitahuan resmi dari pihak bank atau Dinas Sosial.***
Editor : Eli Kustiyawati