Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

6 Bansos Cair Hari Ini Oktober 2025 dan 9 Penyebab PKH BPNT Bisa Dihentikan di Tahap 4, Wajib Tahu!

Ira Yulia Erfina • Senin, 6 Oktober 2025 | 18:41 WIB

ILUSTRASI. Pengambilan bansos PKH BPNT.
ILUSTRASI. Pengambilan bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Per awal Oktober 2025, sejumlah bansos dari berbagai program kembali terpantau cair di berbagai daerah. Termasuk PKH dan BPNT.

Selain kabar pencairan, ada pula peringatan penting bagi para KPM karena di tahap keempat nanti, sebagian data bansos khususnya reguler seperti PKH BPNT akan dievaluasi dan berpotensi dihentikan sementara.

Ada beberapa alasan mengapa KPM bansos PKH BPNT bisa diberhentikan sementara penyalurannya oleh pemerintah.

Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan pendidikan ini kembali dicairkan untuk siswa SD, SMP, hingga SMA. Banyak penerima yang dilaporkan menerima dana sebesar Rp450.000 untuk jenjang SD melalui rekening BRI.

Pencairan kali ini termasuk ke dalam alokasi Tahap 3 (Oktober-Desember) dan ditujukan bagi siswa yang bantuannya sempat tertunda di tahap sebelumnya, maupun penerima baru yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan atau anggota DPR.

2. Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Tunggal

Bantuan ini berupa paket makanan siap saji bagi warga lanjut usia dan penyandang disabilitas yang hidup sebatang kara.

Umumnya, penerima berusia di atas 70 tahun dan tidak memiliki keluarga yang merawat. Penyalurannya dilakukan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) yang ditugaskan langsung di wilayah masing-masing.

3. BLT Dana Desa

Baca Juga: 4 Warga Cibinong Korban Kecelakaan Lalulintas di Lampung Jalani Perawatan Intensif di RSUD Bakti Pajajaran

Beberapa desa mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp300.000 per bulan.

4. Program Keluarga Harapan (PKH) Susulan

Pencairan PKH susulan sedang berlangsung terutama bagi penerima yang baru mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) setelah sebelumnya menerima bantuan melalui Pos.

Penyaluran dilakukan oleh empat bank Himbara: BNI, BRI, Mandiri, dan BSI. Dana yang cair meliputi alokasi Tahap 2, dan secara bertahap juga akan berlanjut ke Tahap 3.

5. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako

Baca Juga: KPM Bahagia, KKS Baru Sudah Aktif, Bansos PKH dan BPNT Mulai Masuk ke Rekening BRI, BNI, Mandiri, dan BSI

Selain PKH, bantuan BPNT susulan juga mulai masuk ke rekening KKS baru. Banyak saldo yang kini terisi untuk penyaluran Tahap 2 dan kemudian dilanjutkan ke Tahap 3.

KPM penerima KKS baru biasanya merupakan hasil peralihan dari penerima bantuan melalui Pos.

6. Bantuan Penebalan (Top Up Tambahan)

Bantuan tambahan ini diberikan kepada penerima KKS baru sebagai kompensasi atas keterlambatan penyaluran di bulan-bulan sebelumnya. Nilainya sebesar Rp400.000 untuk alokasi periode Juni-Juli dan dicairkan bersamaan dengan BPNT Tahap 2.

Setelah membahas enam bansos yang cair hari ini, terdapat pula sembilan penyebab utama mengapa sebagian penerima berisiko tidak mendapatkan pencairan bansos di Tahap 4. Pemeriksaan dilakukan melalui sistem SIKS-NG dan data dari berbagai lembaga pemerintah.

1. Terindikasi terlibat game online terlarang

Data dari lembaga keuangan menunjukkan bahwa penerima yang kedapatan memiliki aktivitas finansial mencurigakan pada platform permainan terlarang bisa dikeluarkan dari daftar bantuan.

2. Tidak memiliki komponen PKH yang aktif

Penerima yang di dalam Kartu Keluarganya sudah tidak ada anak sekolah, lansia, balita, atau penyandang disabilitas berpotensi distop bantuannya. Misalnya, anak balita yang sudah berumur 7 tahun namun belum masuk SD bisa membuat data komponen menjadi tidak valid.

3. Ada anggota keluarga dengan pekerjaan berpenghasilan tetap tinggi

Jika dalam satu Kartu Keluarga terdapat anggota yang bekerja sebagai TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, BUMD, atau perangkat desa, maka keluarga tersebut bisa dikeluarkan karena dianggap sudah tidak tergolong miskin.

4. Penerima telah meninggal dunia

Apabila penerima bantuan meninggal dan tidak memiliki ahli waris yang sah, maka datanya otomatis dinonaktifkan agar bantuan tidak salah sasaran.

5. Tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu lama

KPM yang tidak menarik dana bantuan atau tidak menggunakan saldo bantuan selama periode tertentu dianggap tidak aktif, sehingga bantuannya bisa dihentikan sementara.

6. Tidak lolos hasil perankingan Desil

Hasil survei dari BPS digunakan untuk menentukan kelayakan penerima. Jika skor kesejahteraan keluarga meningkat, maka bantuan dapat dihentikan karena dianggap tidak lagi masuk kategori miskin.

7. Memiliki saldo tabungan di atas Rp5 juta

Baca Juga: Kepercayaan Masyarakat Makin Meningkat, Kredit Konsumer BRI Tumbuh Double Digit

Data dari sistem keuangan digunakan untuk mendeteksi penerima dengan saldo besar. Jika saldo melebihi Rp5 juta, bantuan akan dievaluasi ulang karena tidak sesuai dengan kriteria ekonomi penerima bansos.

8. Gagal padan data dengan sistem perbankan

Kesalahan data seperti NIK tidak sesuai, nama berbeda, atau rekening tidak aktif bisa menyebabkan kegagalan pencairan dan berujung penghentian sementara.

9. Bantuan tidak digunakan sesuai peruntukan

Penerima yang terbukti menggunakan bantuan untuk keperluan selain kebutuhan dasar rumah tangga atau pendidikan dapat dikeluarkan dari program sebagai bentuk pengawasan agar bansos tepat sasaran.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh