KPM Bansos Berpotensi Terima Bantuan Ganda Tunai dan Barang Bersamaan dengan Turunnya SP2D PKH hingga BPNT
Mutia Tresna Syabania• Senin, 6 Oktober 2025 | 20:32 WIB
Ilustrasi penerima bansos
RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang statusnya telah turun SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kini memiliki alasan untuk berbahagia.
Selain menanti dana reguler PKH/BPNT, banyak KPM bansos juga berkesempatan menerima bantuan tambahan yang cair dobel (simultan) dalam bentuk uang tunai dan barang.
Pemerintah tengah gencar menyelesaikan sisa penyaluran bantuan sosial. Laporan terkini menunjukkan adanya pergerakan signifikan pada sistem penyaluran:
- Pencairan Susulan PKH: Beberapa KPM melaporkan adanya saldo masuk PKH susulan dengan nominal bervariasi, seperti Rp150.000, Rp215.000, hingga Rp760.000.
Pencairan ini merupakan bagian dari penuntasan tahap sebelumnya yang harus segera diselesaikan, dengan batas akhir penyaluran susulan ini diperkirakan pada tanggal 9 Oktober.
- Wajib Cek Status: KPM disarankan untuk cek berkala status di laman Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) untuk memantau perubahan signifikan pada data KPM.
Jika status sudah berubah menjadi SI dan dana telah disalurkan (salur), KPM harus segera mengambil dana tersebut.
- Peringatan Penting: Bantuan sosial yang tidak diambil hingga batas waktu yang ditentukan berisiko untuk di-op (ditarik kembali).
Keberuntungan ganda didapatkan KPM di beberapa daerah, di mana dua jenis bantuan sosial tambahan dicairkan bersamaan, terutama melalui PT Pos Indonesia.
1. Bantuan Beras (30 kg Sekaligus)
Meskipun secara reguler alokasi per bulan adalah 10 kg, di beberapa wilayah, KPM menerima bantuan beras untuk beberapa alokasi bulan sekaligus.
Nominal Barang: KPM di beberapa wilayah dilaporkan menerima 3 karung beras atau total 30 kg sekaligus, yang kemungkinan merupakan akumulasi alokasi 3 bulan.
Periode Perpanjangan: Bantuan beras 10 kg ini dikabarkan akan diperpanjang hingga ke periode mendatang, memberikan kelegaan bagi KPM PKH/BPNT.
Bantuan ini merupakan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
Nominal Tunai: Anak yatim/piatu yang terdaftar berhak menerima bantuan Rp600.000.
Pencairan Bersamaan: Di beberapa kelurahan, seperti di Bogor, Jawa Barat, pencairan bantuan beras dan bantuan ATENSI ini dilakukan di lokasi dan waktu yang sama, dengan undangan dari PT Pos Indonesia.
Untuk mencairkan bantuan ATENSI, KPM perlu membawa surat undangan, e-KTP (jika sudah cukup umur), Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran (khusus bagi anak di bawah umur yang belum memiliki e-KTP).
KPM dapat memastikan status ATENSI ini melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan memastikan keterangan bantuan ATENSI YAPI menunjukkan "YA" dan status "Salur".
Pemerintah juga berpotensi menyalurkan bansos tambahan lain, seperti bantuan peralatan sekolah (dari pemerintah desa) atau bantuan dari Kementerian ESDM bagi KPM PKH/BPNT yang memenuhi kriteria.***