Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemerintah Perketat Data Penerima PKH dan BPNT Tahap 4 Tahun 2025, 1,9 Juta KPM Dicoret dan Digantikan Warga Miskin Ekstrem

Ira Yulia Erfina • Selasa, 7 Oktober 2025 | 05:45 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos
Ilustrasi Penyaluran Bansos

RADAR BOGOR – Pemerintah Indonesia melakukan pengetatan besar-besaran terhadap penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap keempat tahun 2025 yang mencakup periode Oktober hingga Desember.

1. Pembersihan Data Penerima Lama

Pengetatan ini berawal dari evaluasi Kementerian Sosial yang menunjukkan sekitar 45 persen bansos tidak tepat sasaran.

Dari hasil verifikasi ulang, sebanyak 1,9 juta nama penerima lama dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKS).

• Alasan pencoretan: Sebagian penerima sudah tidak tergolong miskin, memiliki pendapatan tetap, atau kondisi ekonominya membaik.

• Tujuan pembersihan: Membuka ruang bagi keluarga baru yang lebih membutuhkan, terutama kelompok miskin ekstrem yang belum pernah menerima bansos.

• Rotasi penerima: Dilakukan secara bertahap agar distribusi bantuan tetap adil dan tidak menumpuk pada penerima lama.

2. Alasan Pengetatan dan Penggantian Nama Penerima

Kementerian Sosial menegaskan, pengetatan dilakukan karena antrean calon penerima baru meningkat signifikan, mencapai lebih dari 1,6 juta keluarga yang telah diverifikasi dan siap menerima bantuan.

• Survei nasional menemukan: Sekitar 10–15 persen penerima lama tidak lagi memenuhi syarat, baik karena peningkatan pendapatan, kepemilikan aset, maupun sudah menerima bantuan lain.

• Penggantian nama: Dilakukan dengan menambahkan calon penerima dari kategori miskin dan miskin ekstrem, yaitu keluarga berpenghasilan Rp200.000 hingga Rp1 juta per kapita per bulan.

3. Syarat Umum Penerima PKH dan BPNT Tahap 4

Untuk masuk daftar penerima tahap 4, setiap KPM wajib memenuhi syarat administrasi dan sosial ekonomi berikut:

• Terdaftar di DTKS: Data harus tercatat resmi dan terverifikasi oleh Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik.

• Verifikasi berkala: Kondisi penerima dievaluasi secara rutin agar tetap sesuai kriteria kemiskinan aktif.

• Data tidak valid dihapus: Termasuk alamat palsu, penerima meninggal, atau pegawai negeri.

• Kelayakan desil:

PKH: Desil 1–4 (sangat miskin hingga rentan miskin).

BPNT: Desil 1–5 (termasuk keluarga berpenghasilan rendah).

4. Syarat Khusus Penerima PKH Tahap 4

Selain kriteria umum, penerima PKH juga wajib memiliki komponen sosial tertentu dalam keluarga.

• Komponen kesehatan: Ibu hamil, ibu menyusui, atau anak usia 0–6 tahun.

• Komponen pendidikan: Anak SD, SMP, hingga SMA atau sederajat yang belum lulus wajib belajar 12 tahun.

• Komponen kesejahteraan sosial: Lansia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat.

• Kasus khusus: Korban pelanggaran HAM berat juga dapat menerima bantuan dengan mekanisme khusus.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #bansos #pkh