Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Tahap 4 Segera Cair! Pemegang KKS Baru dari Himbara Perlu Tahu Cara Cek Status, Ganti PIN, dan Hindari Kesalahan Umum

Ira Yulia Erfina • Selasa, 7 Oktober 2025 | 08:13 WIB
Ilustrasi penerima bansos
Ilustrasi penerima bansos

RADAR BOGOR – Pemerintah sedang melakukan peralihan penyaluran bansos dari PT Pos Indonesia ke Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Dalam proses ini, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru.

Namun, tidak semua kartu baru langsung berisi saldo bantuan. Ada sejumlah hal penting yang wajib diketahui oleh para pemegang KKS baru agar tidak salah paham dalam proses pencairan.

1. Pengecekan Status Kepesertaan di DTKS atau SIKS NG

Langkah pertama yang harus dilakukan pemegang KKS baru adalah memastikan status kepesertaan mereka masih aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau melalui aplikasi SIKS NG.

Jika status masih aktif, bantuan akan tetap masuk ke rekening baru di bank Himbara. Namun, bila statusnya sudah exclude atau dikeluarkan dari daftar penerima, kartu baru tidak akan terisi saldo.

Jadi, patokan utama bukanlah kartu, melainkan data di DTKS yang menentukan apakah bansos masih berhak diterima atau tidak.

2. Pencairan Bisa Dirapel atau Dobel

Bagi KPM yang status datanya aman di DTKS, saldo bansos akan masuk secara rapel atau dobel karena mencakup beberapa tahap sekaligus.

Penerima BPNT murni akan menerima bantuan BPNT Tahap 2 (penebalan) dan BPNT Tahap 3.

Sementara itu, bagi penerima BPNT sekaligus PKH, pencairan akan meliputi BPNT Tahap 2 (penebalan), PKH Tahap 2, BPNT Tahap 3, dan PKH Tahap 3.

3. Wajib Segera Ganti PIN ATM KKS Baru

Setiap pemegang KKS baru diwajibkan segera mengganti PIN standar yang masih digunakan di kartu.

Penggantian PIN ini dapat dilakukan di ATM bank penyalur agar dana bantuan tetap aman.

Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan atau pencurian saldo oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

4. Kartu Harus Dipegang dan Digunakan Sendiri

Kartu KKS merupakan milik pribadi KPM dan tidak boleh dipegang, dipinjamkan, atau digunakan oleh orang lain, termasuk aparat desa atau ketua kelompok.

Seluruh transaksi penarikan dana bansos wajib dilakukan langsung oleh penerima, baik melalui ATM maupun e-warong resmi.

Menyerahkan kartu kepada pihak lain berisiko kehilangan kendali atas dana bantuan yang sudah menjadi hak KPM.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #bansos #kks #pencairan