RADAR BOGOR - Saat ini, fokus utama penyaluran bantuan sosial (bansos) yakni penuntasan dana susulan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru.
Namun, KPM bansos perlu memahami dua informasi penting, risiko saldo kosong pada Kartu KKS baru dan ancaman eksklusi (pencabutan kepesertaan) yang mengintai pada pencairan bansos Tahap 4 mendatang.
Banyak KPM bansos yang sebelumnya menerima bansos melalui PT Pos Indonesia kini menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru dari Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI).
Kartu ini menjadi kunci untuk pencairan dana susulan dari tahap sebelumnya.
1. Waspada Status Eksklusi
Risiko Saldo Kosong: Tidak semua KPM yang menerima KKS baru akan otomatis terisi saldo.
Karena proses pencetakan kartu memakan waktu panjang, ada kemungkinan data KPM tersebut baru dimutakhirkan di DTS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan ternyata sudah dinyatakan tereksklusi (tereclude) saat kartu diterima.
Patokan Data, Bukan Kartu: KPM diimbau untuk tidak hanya berpegangan pada kepemilikan kartu.
Meskipun sudah menerima KKS baru, KPM wajib mencari tahu status kepesertaannya di DTS melalui operator SIKS-NG di desa/kelurahan atau pendamping sosial setempat.
2. Pencairan Dobel (Susulan)
Jika status KPM aman dan tidak tereksklusi, KKS baru akan terisi dana ganda (dobel) yang merupakan akumulasi dari tahap sebelumnya.
3. Keamanan KKS
KPM diwajibkan untuk mengganti PIN ATM KKS segera setelah menerima kartu, karena PIN masih menggunakan standar.
Kartu KKS wajib dipegang sendiri, disimpan sendiri, dan ditransaksikan sendiri; tidak boleh dipinjamkan atau dipegang oleh petugas sekalipun.
Status Pencairan Tahap 4: Masih Menunggu
Pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 4 (alokasi Oktober–Desember) masih belum menunjukkan perkembangan di sistem SIKS-NG.
Fokus Pusat: Pencairan yang terjadi di bulan Oktober ini bukanlah Tahap 4, melainkan dana susulan (Tahap 2 dan Tahap 3) bagi KPM yang baru menerima KKS.
Proses Seleksi Berlanjut: Pemerintah akan terus melakukan seleksi ketat pada setiap tahap.
Meskipun ada KPM yang keluar, akan ada peserta bansos baru yang lebih layak untuk menggantikan.
Tiga Penyebab Utama Risiko Eksklusi Bansos Tahap 4
KPM harus berhati-hati menjelang pencairan Tahap 4, sebab ada beberapa temuan yang dapat menyebabkan pencabutan kepesertaan, meskipun bansos sebelumnya cair.
1. Keterlibatan dalam Game Online Terlarang
Deteksi PPATK: KPM yang terdeteksi oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) pernah menggunakan data dirinya atau e-wallet (seperti Dana) untuk transaksi terkait game online terlarang akan otomatis dikeluarkan.
Peringatan: KPM dilarang meminjamkan data diri atau akun e-wallet kepada anggota keluarga atau tetangga untuk top-up atau transaksi game online terlarang, karena hal ini tetap akan memengaruhi status kepesertaan bansos KPM.
2. Kepemilikan Saldo di Atas Batas
Deteksi Saldo: KPM yang terdeteksi oleh PPATK memiliki saldo rekening di bank (selain KKS) di atas Rp5 juta akan berisiko tinggi dikeluarkan.
Hindari Transaksi Besar: KPM disarankan untuk tidak meminjamkan Kartu KKS atau rekening bank pribadi untuk menerima transfer uang dalam jumlah besar (misalnya kiriman uang dari luar negeri atau daerah lain), meskipun itu bukan uang KPM, karena sistem akan mendeteksi transaksi atas nama data KPM.
3. Pembaruan Sosial Ekonomi (Graduasi)
Pembaruan Berkala: Pemerintah secara berkelanjutan memperbarui data sosial ekonomi KPM.
Kriteria Tidak Memenuhi Syarat: KPM yang dianggap sudah cukup mampu secara ekonomi, atau tidak lagi memenuhi syarat kepesertaan bansos, akan otomatis dikeluarkan (graduasi) agar alokasi dana dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.***
Editor : Eka Rahmawati