Seleksi Diperketat, Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Prioritaskan Kelompok Miskin Ekstrem, Cek Kelengkapan Data Anda
Mutia Tresna Syabania• Selasa, 7 Oktober 2025 | 10:01 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos
RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) semakin memperketat seleksi penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4 dan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 yang mencakup alokasi Oktober hingga Desember 2025.
Pengetatan ini didorong oleh laporan mengenai ketidaktepatan sasaran bansos, dan meningkatnya antrean keluarga miskin yang berhak menerima bantuan.
Kebijakan ini bertujuan memastikan dana bansos benar-benar dinikmati oleh kelompok yang paling rentan, sejalan dengan target pemerintah untuk menekan angka kemiskinan nasional.
Langkah pengetatan ini bermula dari temuan mengejutkan. Berdasarkan data dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Menteri Sosial (Mensos) Saifulah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan bahwa sekitar 45 persen dari penerima PKH dan BPNT (Sembako) dinilai tidak tepat sasaran.
Sebagai respons, pemerintah telah mencoret sekitar 1,9 juta KPM yang dianggap tidak layak dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), secara bersamaan memasukkan kelompok yang lebih berhak tetapi sebelumnya tidak mendapatkan bantuan.
Untuk penyaluran Tahap 4, Kemensos menekankan validasi dan verifikasi ulang data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) atau DTKS.
1. Syarat Umum Penerima Bansos (PKH dan BPNT)
Penerima harus memenuhi syarat umum berikut untuk terus menerima bansos:
Terdaftar di DTSN/DTKS: Status KPM harus terdaftar dan dikelola oleh Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Terverifikasi dan Tervalidasi: KPM dievaluasi ulang secara berkala, termasuk ground check, untuk memastikan kondisi ekonomi aktual. Bantuan dapat dihapus jika:
- Pendapatan berada di atas garis kemiskinan.
- Memiliki aset melebihi ambang batas (misalnya rumah permanen luas atau kendaraan mewah).
- Data tidak valid (misalnya alamat fiktif, meninggal, atau berprofesi sebagai Pegawai Negeri).
Desil yang Memenuhi Syarat: Prioritas diberikan pada kelompok desil yang paling miskin.
PKH: Desil 1 hingga 4 (sangat miskin hingga rentan miskin).
BPNT: Desil 1 hingga 5 (termasuk kelompok pas-pasan).
2. Syarat Khusus Penerima PKH
Selain syarat umum, KPM PKH harus berasal dari keluarga miskin yang memiliki minimal satu komponen
Penyebab Penggantian: Lonjakan antrean calon penerima baru yang telah diverifikasi (mencapai lebih dari 1,6 juta keluarga) dan temuan bahwa 10–15% penerima lama tidak lagi memenuhi syarat (karena kenaikan pendapatan atau perubahan status).
Prioritas Baru: Nama-nama baru yang diprioritaskan adalah mereka yang masuk kategori miskin (pendapatan Rp200.000 hingga Rp1 juta per kapita) dan miskin ekstrem.
Prioritas juga diberikan pada KPM baru dari wilayah pedesaan dan perkotaan miskin, termasuk di Jawa, Sumatera, dan Papua.
Proses penggantian ini dilakukan melalui pemutakhiran data secara berkala (verifikasi dan validasi lapangan).
KPM lama yang terdeteksi tidak layak akan diberi notifikasi dan kesempatan banding sebelum dicoret.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kecemburuan sosial, meningkatkan efisiensi triliunan anggaran bansos, dan secara efektif mengangkat keluarga miskin dari lingkaran kemiskinan.***