Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pencairan Bansos Tahap Akhir Diperbaharui dan Pemerintah Perketat Penerima PKH hingga BPNT Tahun 2025

Muhammad Fajrun Najah • Selasa, 7 Oktober 2025 | 10:52 WIB

Pengecekan penerima Bansos dengan validasi berkala oleh Pemerintah.
Pengecekan penerima Bansos dengan validasi berkala oleh Pemerintah.

RADAR BOGOR - Proses pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap keempat (alokasi Oktober–Desember 2025) masih belum aktif di sistem SIKS-NG. 

Menurut informasi terbaru, penyaluran dana yang berlangsung pada Oktober ini bukanlah pencairan tahap empat, melainkan pencairan susulan untuk tahap dua dan tiga, khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang baru menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pemerintah menegaskan bahwa proses seleksi dan validasi data penerima akan terus dilakukan secara ketat.

Baca Juga: Bansos PKH hingga BPNT Tahap 4 Cair Periode Oktober sampai Desember 2025, Simak juga tentang Kartu Usaha Afirmatif 

Meski ada sejumlah penerima yang dinyatakan tidak lagi berhak menerima bantuan, akan ada penerima baru yang lebih layak menggantikan posisi tersebut agar penyaluran tetap adil dan tepat sasaran.

Tiga Faktor Penyebab Risiko Pencabutan Bansos Tahap 4

Menjelang pencairan tahap empat, Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan seluruh KPM untuk lebih berhati-hati, sebab terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan pencabutan kepesertaan bansos, bahkan bagi mereka yang sebelumnya rutin menerima bantuan.

1. Keterlibatan dalam Transaksi Game Online Terlarang

Menurut pemantauan PPATK, KPM yang terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggunakan data pribadi atau e-wallet untuk transaksi terkait game online terlarang, akan langsung dikeluarkan dari daftar penerima bansos.

Baca Juga: Sebuah Janji untuk Penggemar : Cerita Dibalik Cedera Punggung Lee Junho Saat Kembali ke Atas Panggung, Menahan Sakit Luar Biasa

KPM diimbau tidak diperbolehkan meminjamkan identitas atau akun e-wallet kepada anggota keluarga maupun orang lain untuk keperluan top-up atau transaksi game online terlarang, karena aktivitas tersebut tetap tercatat sebagai milik KPM dan dapat mempengaruhi status kepesertaan.

2. Kepemilikan Saldo di Atas Batas Ketentuan

KPM yang diketahui memiliki saldo rekening di bank lain (selain rekening KKS) melebihi Rp5 juta, akan dianggap tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Baca Juga: Liverpool Kembali Menelan Kekalahan, Arne S Tetap Tenang dan Percaya Duet Isak-Salah Bakal Sukses

Hindari Transaksi Besar, KPM disarankan untuk tidak menggunakan rekening pribadi atau Kartu KKS untuk menerima transfer dalam jumlah besar, termasuk kiriman uang dari luar daerah atau luar negeri.

Sistem secara otomatis akan mendeteksi adanya aktivitas keuangan mencurigakan yang dapat mengakibatkan status kepesertaan dibatalkan.

3. Pembaruan Data Sosial Ekonomi (Graduasi)

Verifikasi Pemerintah melalui Kemensos dan BPS terus melakukan pembaruan data sosial ekonomi untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Hadirkan Tiga Inovasi Produk Sehat dari Singkong, IPB University Dorong Kemandirian Bahan Baku Lokal

Penerima tidak memenuhi syarat, apabila keluarga yang dinilai telah mengalami peningkatan ekonomi atau tidak lagi masuk kategori miskin dan rentan miskin, akan dikeluarkan dari daftar penerima (graduasi) agar dana bantuan dapat dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bpnt #kpm #bansos #kks #pkh