Pencairan Bansos Tahap 4 Dimulai, Kemensos dan BPS Verifikasi Data Agar Tidak Ada Penyelewengan, Simak Kriteria Penerima Berikut
Muhammad Fajrun Najah• Selasa, 7 Oktober 2025 | 13:18 WIB
Kemensos dan BPS memastikan agar bansos tepat sasaran.
RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) memasuki memasuki tahap 4, para pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan menjalani proses verifikasi data oleh Kementerian Sosial (Kemensos) guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan sesuai kriteria penerima manfaat.
Penyaluran tahap empat dijadwalkan berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2025. Sementara itu, bagi penerima yang terdaftar pada tahap ketiga tetapi belum mencairkan bantuannya, diimbau untuk segera melakukan pencairan pada September 2025.
Langkah verifikasi ulang dilakukan setelah ditemukan adanya kasus penyaluran bansos yang tidak sesuai sasaran.
Untuk itu, Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui dan menyesuaikan data penerima berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Kriteria Penerima Bantuan Sosial
1. Keluarga Prasejahtera dan Kurang Mampu
Penerima termasuk keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 3. Sementara keluarga pra sejahtera di desil 4 juga masih berhak mendapatkan bantuan sesuai ketentuan pemerintah.
Lansia yang tidak memiliki dukungan ekonomi dan hidup tanpa penopang penghasilan tetap berhak menerima bantuan. Sebaliknya, lansia dengan aset atau keluarga yang mampu secara finansial akan dikeluarkan dari daftar penerima.
3. Penyandang Disabilitas Kurang Mampu
Bantuan diberikan bagi penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga tidak mampu. Jika tinggal bersama keluarga dengan kondisi ekonomi baik, maka tidak berhak menerima bantuan sosial.
Anak-anak dari keluarga kurang mampu akan mendapatkan bantuan pendidikan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk mendukung keberlanjutan pendidikan mereka.
Kriteria yang Tidak Berhak Menerima Bansos
1. Keluarga Aparatur Negara
Anggota keluarga yang termasuk dalam ASN, TNI, maupun Polri, serta seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama, tidak berhak menerima bansos.
2. Pegawai dengan Penghasilan Tetap
Individu yang bekerja di perusahaan dengan gaji tetap dan mencukupi, termasuk seluruh anggota keluarganya yang tertera dalam KK, tidak termasuk penerima bantuan sosial.
3. Pelaku Usaha atau Pengusaha Mapan
Warga yang memiliki usaha dengan kondisi ekonomi stabil tidak menjadi prioritas penerima bansos.
4. Warga di Luar Data DTSEN
Bantuan hanya akan diberikan kepada masyarakat yang terdaftar secara aktif dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Warga yang tidak tercatat di dalam sistem ini tidak akan menerima bantuan, baik dari pemerintah pusat, Kemensos, maupun pemerintah daerah.
Demikian kriteria yang berhak dan tidak berhak menerima bantuan. Pastikan cek nama penerima manfaat bantuan tersebut agar bantuan yang disalurkan pemerintah tepat sasaran, dapat dicek di laman web cekbansos.kemesnos.go.id