RADAR BOGOR - Kabar baik datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Penyaluran berbagai jenis bantuan sosial, termasuk bonus tunai tambahan (penebalan), dilaporkan sudah mulai dicairkan di berbagai wilayah.
Berdasarkan informasi dari YouTube Crazy Channel, berikut adalah update pencairan bansos yang terjadi hari ini, Selasa, 7 Oktober 2025.
Rincian Pencairan Bantuan Tunai Terbaru
Sejumlah KPM melaporkan telah menerima dana bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari berbagai bank penyalur. Jumlah yang diterima bervariasi, tergantung komponen PKH dan jenis bantuan yang digabungkan (PKH, BPNT, dan bonus penebalan).
Pencairan Bantuan Tambahan/Penebalan:
- KPM dengan KKS BRI baru dilaporkan telah cair sebesar Rp400.000 sebagai bonus penebalan
Pencairan PKH, BPNT, dan Penebalan:
- KPM Bank Mandiri wilayah Ciamis, untuk pencairan tahap 2 dan 3 plus penebalan, cair total Rp1.600.000.
- KPM Bank BNI dilaporkan menyusul cair Rp1.100.000
- KPM BNI peralihan dari Pos di Cirebon dilaporkan menyusul cair Rp1.500.000
- KPM dengan komponen balita untuk PKH dilaporkan cair Rp750.000
- KKS baru Bank BNI (gabungan PKH, BPNT, dan penebalan) di kawasan Bolaang Mongondow cair total Rp1.800.000
- KKS BRI peralihan dari Kantor Pos (gabungan PKH, BPNT, dan penebalan) di Kabupaten Sumedang cair total Rp2.600.000 [02:20].
Perlu diperhatikan bahwa jumlah ini merupakan laporan kasus per kasus dan dapat berbeda untuk setiap KPM sesuai dengan komponen keluarga yang dimiliki.
Bantuan Pangan Tambahan Siap Disalurkan
Selain bantuan tunai yang masuk ke rekening KPM, ada kabar gembira terkait bantuan bahan pangan.
Para KPM BPNT dan KPM BPNT plus PKH diminta untuk bersiap-siap karena mereka akan segera menerima surat undangan pengambilan bantuan. Bantuan yang akan diterima meliputi:
- Beras sebanyak 20 kg
- Minyak Goreng sebanyak 2 liter
Perlu KPM ingat bahwa jadwal pasti untuk pengambilan bantuan beras dan minyak goreng ini sepenuhnya tergantung pada kesiapan daerah masing-masing.
Karena itu, setiap KPM diimbau untuk memantau pengumuman atau surat undangan resmi dari perangkat desa atau pihak penyalur setempat.***
Editor : Eka Rahmawati