Cair untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. PIP Tahap 3 (alokasi Oktober–Desember) diprioritaskan bagi siswa yang belum menerima di tahap sebelumnya atau usulan baru (baik dari Dinas Pendidikan maupun anggota DPR).
Nominal: Contoh yang dilaporkan cair adalah Rp450.000 (untuk jenjang SD).
2. Bantuan Permakanan Lansia dan Disabilitas: Disalurkan berupa makanan jadi rutin bagi lansia tunggal (minimal 70-75 tahun) atau disabilitas tunggal yang memenuhi syarat.
Bantuan ini diantar langsung oleh Pokmas (Kelompok Masyarakat Pengelola) dan bukan oleh Pendamping PKH.
3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD): Terpantau ada desa yang menyalurkan BLT DD sebesar Rp300.000 per bulan.
Prioritas utama adalah warga desa yang masuk kategori miskin ekstrem dan belum menerima bansos reguler Kemensos (seperti PKH/BPNT).
4. PKH Susulan (Tahap 2 dan 3): Cair melalui Kartu KKS (BNI, BRI, Mandiri, BSI) bagi KPM baru yang merupakan peralihan dari PT Pos.
Dana yang masuk merupakan akumulasi atau susulan dari Tahap 2, dan disusul Tahap 3.
5. BPNT Susulan (Tahap 2 dan 3): Sama seperti PKH, BPNT susulan cair bagi KPM peralihan KKS baru. KPM dilaporkan menerima BPNT Tahap 2 dan disusul BPNT Tahap 3.
6. Bantuan Penebalan Sembako (Susulan): Dana penebalan BPNT sebesar Rp400.000 (alokasi Juni/Juli) ikut dicairkan berbarengan dengan pencairan BPNT Tahap 2 bagi KPM KKS baru.
Saat ini, status PKH dan BPNT Tahap 4 belum ter-update di SIKS-NG karena Kemensos masih menuntaskan pencairan dana susulan.
Namun, KPM wajib bersiap karena pemerintah akan kembali melakukan seleksi ketat.
KPM lama yang sudah menerima bansos di tahap sebelumnya tidak dijamin akan cair di Tahap 4.
Ada potensi eksklusi (penghentian bantuan) bagi KPM yang masuk dalam sembilan penyebab berikut:
1. Terindikasi Game Online Terlarang
Berdasarkan laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), KPM yang datanya terdeteksi terlibat dalam transaksi game online terlarang (baik oleh KPM sendiri atau penyalahgunaan identitas) akan dikeluarkan.
KPM dapat melakukan sanggahan melalui pendamping PKH atau petugas desa/kelurahan.
2. Tidak Memiliki Komponen PKH
KPM PKH yang tidak lagi memiliki komponen penerima bantuan (misalnya anak balita sudah berumur di atas 6 tahun dan belum masuk SD, tidak ada anak sekolah, lansia di bawah 60 tahun, atau disabilitas) akan dikeluarkan.
3. Memiliki Pekerjaan yang Tidak Sesuai Syarat Penerima Bansos
KPM atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berprofesi sebagai TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN/BUMD, perangkat desa, atau memiliki gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) akan dicoret.
4. Meninggal Dunia Tanpa Ahli Waris Aktif
KPM yang meninggal dan tidak ada ahli waris yang memenuhi syarat sebagai pengurus baru.
5. Tidak Transaksi
KKS tidak pernah ditransaksikan dalam periode tertentu, menunjukkan potensi KPM menghilang atau tidak membutuhkan bantuan.
6. Hasil Perankingan Desil BPS
Setelah dilakukan survei dan ground check ke rumah KPM, BPS (Badan Pusat Statistik) akan menilai dan merangking desil kemiskinan. Jika KPM tidak lagi masuk dalam desil yang disyaratkan, bansos akan dihentikan.