Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Enam Bansos Cair Serentak, Cek juga 9 Penyebab Utama Pengentian Bantuan untuk KPM, Kamu Termasuk? 

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 7 Oktober 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi: Uang penyaluran bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi: Uang penyaluran bantuan sosial (bansos).
RADAR BOGOR - Pada 7 Oktober 2025, terpantau enam jenis bantuan sosial (bansos) dari pemerintah sedang dalam proses pencairan. 
 
Kabar gembira ini terutama dirasakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos pemegang Kartu KKS baru dan penerima dana susulan.
 
Namun, di tengah proses penuntasan pencairan tahap sebelumnya, KPM bansos diingatkan kepastian menerima PKH dan BPNT Tahap 4 tidaklah mutlak. 
 
Pemerintah akan melakukan seleksi ketat yang berpotensi menyebabkan sembilan faktor utama yang dapat menghentikan bansos KPM.
 
Beberapa jenis bantuan disalurkan melalui Kartu KKS, sementara yang lainnya disalurkan secara tunai atau berupa barang:
 
Baca Juga: Kabar Baik: Pencairan Dana Susulan Bansos di Berbagai Bank Himbara, Status PKH dan BPNT Tahap 4 di SIKS-NG
 
1. Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 3: 
 
Cair untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. PIP Tahap 3 (alokasi Oktober–Desember) diprioritaskan bagi siswa yang belum menerima di tahap sebelumnya atau usulan baru (baik dari Dinas Pendidikan maupun anggota DPR).
 
Nominal: Contoh yang dilaporkan cair adalah Rp450.000 (untuk jenjang SD).
 
2. Bantuan Permakanan Lansia dan Disabilitas: Disalurkan berupa makanan jadi rutin bagi lansia tunggal (minimal 70-75 tahun) atau disabilitas tunggal yang memenuhi syarat. 
 
Bantuan ini diantar langsung oleh Pokmas (Kelompok Masyarakat Pengelola) dan bukan oleh Pendamping PKH.
 
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Pengelolaan Keuangan Gerakan Sapoe Sarebu Harus Terbuka, Dikelola di Lingkungan Masing-Masing dan Sukarela
 
3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD): Terpantau ada desa yang menyalurkan BLT DD sebesar Rp300.000 per bulan. 
 
Prioritas utama adalah warga desa yang masuk kategori miskin ekstrem dan belum menerima bansos reguler Kemensos (seperti PKH/BPNT).
 
4. PKH Susulan (Tahap 2 dan 3): Cair melalui Kartu KKS (BNI, BRI, Mandiri, BSI) bagi KPM baru yang merupakan peralihan dari PT Pos. 
 
Dana yang masuk merupakan akumulasi atau susulan dari Tahap 2, dan disusul Tahap 3.
 
5. BPNT Susulan (Tahap 2 dan 3): Sama seperti PKH, BPNT susulan cair bagi KPM peralihan KKS baru. KPM dilaporkan menerima BPNT Tahap 2 dan disusul BPNT Tahap 3.
 
6. Bantuan Penebalan Sembako (Susulan): Dana penebalan BPNT sebesar Rp400.000 (alokasi Juni/Juli) ikut dicairkan berbarengan dengan pencairan BPNT Tahap 2 bagi KPM KKS baru.
 
Saat ini, status PKH dan BPNT Tahap 4 belum ter-update di SIKS-NG karena Kemensos masih menuntaskan pencairan dana susulan. 
 
Namun, KPM wajib bersiap karena pemerintah akan kembali melakukan seleksi ketat.
 
KPM lama yang sudah menerima bansos di tahap sebelumnya tidak dijamin akan cair di Tahap 4. 
 
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tambang di Wilayah Parung Panjang Bogor Masih Ditutup, Pemprov Jabar Turunkan Tim Investigasi
 
Ada potensi eksklusi (penghentian bantuan) bagi KPM yang masuk dalam sembilan penyebab berikut:
 
1. Terindikasi Game Online Terlarang
 
Berdasarkan laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), KPM yang datanya terdeteksi terlibat dalam transaksi game online terlarang (baik oleh KPM sendiri atau penyalahgunaan identitas) akan dikeluarkan. 
 
KPM dapat melakukan sanggahan melalui pendamping PKH atau petugas desa/kelurahan.
 
2. Tidak Memiliki Komponen PKH
 
KPM PKH yang tidak lagi memiliki komponen penerima bantuan (misalnya anak balita sudah berumur di atas 6 tahun dan belum masuk SD, tidak ada anak sekolah, lansia di bawah 60 tahun, atau disabilitas) akan dikeluarkan.
 
3. Memiliki Pekerjaan yang Tidak Sesuai Syarat Penerima Bansos
 
KPM atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berprofesi sebagai TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN/BUMD, perangkat desa, atau memiliki gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) akan dicoret.
 
4. Meninggal Dunia Tanpa Ahli Waris Aktif
 
KPM yang meninggal dan tidak ada ahli waris yang memenuhi syarat sebagai pengurus baru.
 
5. Tidak Transaksi
 
KKS tidak pernah ditransaksikan dalam periode tertentu, menunjukkan potensi KPM menghilang atau tidak membutuhkan bantuan.
 
6. Hasil Perankingan Desil BPS
 
Setelah dilakukan survei dan ground check ke rumah KPM, BPS (Badan Pusat Statistik) akan menilai dan merangking desil kemiskinan. Jika KPM tidak lagi masuk dalam desil yang disyaratkan, bansos akan dihentikan.
 
Baca Juga: Seleksi Diperketat, Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Prioritaskan Kelompok Miskin Ekstrem, Cek Kelengkapan Data Anda
 
7. Punya Saldo Rekening di Atas Batas
 
KPM terdeteksi oleh PPATK memiliki saldo tabungan di rekening bank lain (selain KKS) di atas Rp5 juta.
 
8. Gagal Upload
 
Data KPM tidak padan dengan data di bank atau sistem pusat, menyebabkan proses penyaluran terhenti.
 
9. Penyalahgunaan Bansos
 
Bantuan tidak digunakan sesuai peruntukannya (misalnya untuk membeli rokok, minuman keras, atau hal non-esensial lainnya).***
Camat Balikpapan Kota Rosin Suparlan (tiga kanan) mendampingi tim juri memanen sawi.
Camat Balikpapan Kota Rosin Suparlan (tiga kanan) mendampingi tim juri memanen sawi.
Editor : Eka Rahmawati
#kpm #bansos