Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Gembira Akhir Tahun! Bansos BPNT Tahap 4 Ditambah Penebalan Sembako November-Desember 2025 Segera Cair, Siapkan Segera KKS Anda

Ira Yulia Erfina • Rabu, 8 Oktober 2025 | 05:35 WIB

KKS bansos PKH BPNT untuk para KPM.
KKS bansos PKH BPNT untuk para KPM.

RADAR BOGOR - Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako.

Informasi terbaru menunjukkan, bahwa pencairan bansos BPNT Tahap 4 untuk periode Oktober hingga Desember 2025 sudah berada dalam tahap akhir proses, disertai penambahan bantuan “Penebalan Sembako” di akhir tahun.

Berdasarkan update terakhir dari aplikasi SIKS-NG per tanggal 7 Oktober 2025, status pencairan bansos BPNT Tahap 4 atau sembako kini tercatat sebagai “Proses Cek Rekening.”

Status ini menandakan bahwa pencairan dana hampir siap, karena tahap berikutnya biasanya akan bergeser ke SPM (Surat Perintah Membayar) dan SI (Standing Instruction).

Pengalaman pencairan sebelumnya menunjukkan bahwa setelah munculnya status ini, dana biasanya dicairkan dalam waktu 1 hingga 2 minggu.

Meski demikian, percepatan pencairan memungkinkan terjadi mengingat saat ini mendekati akhir tahun. Perlu dicatat, update status ini khusus untuk penerima BPNT/Sembako; status untuk Program Keluarga Harapan (PKH) belum mengalami perubahan.

1. Penambahan Bantuan “Penebalan Sembako”

Selain pencairan reguler, pemerintah juga memberikan tambahan bantuan di akhir tahun, yang disebut “Penebalan Sembako” untuk periode November-Desember 2025.

·       Jenis Bantuan: Bantuan tambahan ini ditujukan untuk seluruh penerima BPNT atau Program Sembako.

·       Nominal: Hingga saat ini nominal resmi belum diumumkan. Sebagai referensi, pada periode Juni-Juli 2025, Penebalan Sembako diberikan senilai Rp400.000 per KPM.

Baca Juga: Dengarkan Keluh Kesah Warga di Pos Pengaduan Lembur Pakuan, Begini Respon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

·       Status: Sama seperti pencairan utama, status Penebalan Sembako saat ini tercatat sebagai “Proses Cek Rekening,” yang menandakan dana segera dicairkan.

2. Klarifikasi Penting Mengenai Kartu KKS dan Tabungan Wajib

Menanggapi sejumlah pertanyaan masyarakat terkait Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan aturan menabung, pemerintah menegaskan beberapa poin penting:

·       KKS Wajib Dipegang Sendiri: KPM wajib menyimpan dan menggunakan KKS secara pribadi untuk bertransaksi, tanpa perantara pihak lain.

·       Tidak Ada Tabungan Wajib: Tidak ada aturan yang mewajibkan KPM untuk menabung sejumlah uang tertentu, misalnya dipotong Rp100.000 oleh ketua PKH atau kelompok.

·       Penggunaan Bansos: Bansos wajib dibelanjakan sesuai peruntukannya, dan tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain.

KPM yang mengalami praktik pemotongan atau diwajibkan menabung di wilayahnya disarankan untuk segera melapor ke Pendamping Sosial PKH atau Operator SIKS-NG di desa atau kelurahan setempat.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #kks #sembako