Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Amankan Bansos, KPM Diimbau Jaga KKS Agar Tidak Disalahgunakan Oknum yang Berdampak Pemberhentian Bantuan

Muhammad Fajrun Najah • Rabu, 8 Oktober 2025 | 10:07 WIB
Imbauan untuk KPM bansos agar KKS disimpan dengan baik.
Imbauan untuk KPM bansos agar KKS disimpan dengan baik.

RADAR BOGOR - Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos) ke tangan keluarga penerima manfaat (KPM) agar tepat sasaran. Salah satunya dengan menerbitkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang khusus digunakan untuk bantuan.

Pemerataan penggunaan KKS untuk KPM bansos saat ini juga menjadi langkah pemerintah, agar bisa mudah menonaktifkan batuan yang terindikasi disalahgunakan untuk kepentingan lain, misalnya game online terlarang.

Kementerian Sosial (Kemensos) juga mengimbau agar KKS dijaga dengan baik dan tidak diserahkan kepada pihak lain, termasuk petugas, ketua kelompok, pendamping, maupun aparat. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kartu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kemensos menyatakan, rekening dengan indikasi tersebut akan diberhentikan sebagai KPM bansos, sehingga tidak dapat mencairkan bantuan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bansos benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan bukan digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Langkah tegas ini dilakukan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut akan menelusuri setiap aktivitas rekening penerima bansos yang terindikasi mencurigakan.

Jika ditemukan transaksi terlarang atau penerima memiliki saldo tabungan di atas Rp5 juta pada rekening lain, maka pencairan bantuan akan langsung dihentikan.

Selain itu, pemerintah juga akan menghapus data penerima yang dinilai sudah tidak lagi layak mendapatkan bantuan.

Penerima dengan tingkat kesejahteraan meningkat akan ter-exclude dari sistem. Program bansos hanya diperuntukkan bagi keluarga dengan kategori desil 1 hingga desil 5, sedangkan keluarga di desil 6 ke atas tidak lagi berhak menerima bantuan sosial.

Dalam rangka menjaga akurasi data, Kemensos secara rutin melakukan pembaruan data penerima bansos di setiap tahap penyaluran. Proses ini dilakukan dengan dukungan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dengan sistem ini, diharapkan penyaluran bansos dapat berjalan lebih transparan, akurat, dan sesuai sasaran.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penyaringan ini bukan untuk membatasi hak masyarakat, melainkan sebagai langkah memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada keluarga prasejahtera dan masyarakat yang paling membutuhkan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kpm #bansos #kks