RADAR BOGOR – Keluarga penerima manfaat (KPM) bansos kembali menerima informasi penting mengenai percepatan penyaluran bantuan sosial menjelang akhir tahun.
Berdasarkan pemantauan terbaru pada 7 Oktober 2025 di aplikasi SIKS-NG, proses persiapan pencairan bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau program sembako tahap 4 sudah dimulai.
Namun, yang paling mengejutkan adalah munculnya indikasi bansos tambahan.
Pembaruan terbaru dari sistem menunjukkan penyaluran dana BPNT untuk periode akhir tahun akan segera terealisasi.
• BPNT Tahap 4: Status untuk alokasi Oktober–Desember 2025 sudah berubah menjadi “Proses Cek Rekening.”
Tahapan ini menjadi sinyal kuat bahwa dana akan segera dicairkan karena biasanya akan diikuti oleh perubahan status menjadi SPM (Surat Perintah Membayar) dan SI (Standing Instruction).
• Bansos Penebalan Tambahan: Kabar tak terduga lainnya adalah munculnya status “Penebalan Sembako Periode November–Desember 2025” di riwayat bansos KPM. Status ini juga berada pada tahapan “Proses Cek Rekening.”
Jika terealisasi, bantuan penebalan ini akan menambah alokasi dana BPNT yang diterima KPM.
Publik kini menanti apakah nominalnya akan sama dengan penebalan sebelumnya, yaitu Rp400.000.
Prediksi Pencairan
Berdasarkan riwayat pencairan sebelumnya, proses dari “Cek Rekening” hingga dana masuk rekening biasanya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu.
Namun, mengingat ini adalah akhir tahun anggaran, percepatan pencairan—kemungkinan besar pada bulan Oktober ini—sangat mungkin terjadi, khususnya untuk BPNT.
Catatan Penting
Pembaruan status di SIKS-NG saat ini hanya berlaku untuk penerima BPNT/Sembako.
Status untuk PKH tahap 4 belum menunjukkan adanya perkembangan yang signifikan.
Terkait berbagai isu dan aturan lokal yang sering muncul di lapangan, KPM perlu memahami kembali aturan resmi dari pemerintah pusat mengenai kepemilikan dan penggunaan kartu KKS:
• KKS Wajib Dipegang Sendiri: Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) wajib dipegang, disimpan, dan digunakan langsung oleh KPM, bukan oleh ketua kelompok atau pendamping.
• Tidak Ada Kewajiban Menabung: Pemerintah pusat tidak pernah mengeluarkan aturan yang mewajibkan KPM menabung dengan nominal tertentu (misalnya dipotong Rp100.000) dari dana bansos yang diterima. Keputusan untuk menabung sepenuhnya merupakan hak KPM.
• Prioritas Kebutuhan: Tujuan utama bansos adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kewajiban menabung tidak seharusnya dipaksakan, apalagi jika hal tersebut memberatkan KPM.
• Peruntukan Bantuan: Himbauan utama dari pusat adalah agar dana bansos dibelanjakan sesuai peruntukannya, seperti untuk gizi anak, pendidikan, atau bahan pangan.
Apabila KPM menemukan aturan di daerah yang mewajibkan penahanan KKS, pemotongan dana, atau kewajiban menabung, hal tersebut bukan kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
KPM bansos disarankan untuk melapor dan memverifikasi informasi tersebut kepada pendamping PKH atau operator SIKS-NG di desa/kelurahan setempat.***
Editor : Eli Kustiyawati