RADAR BOGOR - Dalam penyaluran bansos kali ini, pencairan tidak hanya mencakup bantuan reguler, tetapi juga mencakup tambahan alokasi untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2025.
Berikut rincian lengkap mengenai tiga bantuan tambahan yang mulai disalurkan bersamaan dengan pencairan reguler tahap keempat.
1. Bantuan PKH dan BPNT Tahap Keempat
Pencairan reguler untuk tahap keempat saat ini sudah dalam proses dan sebagian besar wilayah telah mulai menerima dana melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penyaluran ini mencakup alokasi rutin sesuai jadwal yang seharusnya diterima penerima manfaat pada triwulan terakhir tahun ini.
2. Bantuan Tambahan bagi KPM PKH dan BPNT
Selain pencairan reguler, KPM yang terdaftar juga akan memperoleh tiga jenis bantuan tambahan sekaligus.
Pertama, bantuan beras sebanyak 40 kilogram yang dibagikan secara bertahap 10 kilogram per bulan selama empat bulan.
Kedua, bantuan minyak goreng total 4 liter, disalurkan 2 liter setiap periode penyaluran.
Ketiga, bantuan penebalan sembako dengan nominal yang diperkirakan mencapai Rp400.000.
3. Penerima Baru dan Peralihan ke KKS
KPM yang baru mendapatkan KKS, maupun yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos dan kini dialihkan ke sistem KKS, akan menerima pencairan ganda.
Pencairan tersebut mencakup tahap kedua dan ketiga, serta tambahan bantuan penebalan sembako Rp400.000. Dengan demikian, kelompok penerima baru ini akan mendapatkan manfaat lebih besar dalam waktu bersamaan.
4. Penyaluran Susulan Bantuan PKH dan BPNT
Bagi KPM yang belum menerima bantuan hingga minggu ini, proses pencairan susulan masih berlangsung.
Penyaluran susulan tersebut mencakup bantuan reguler PKH dan BPNT tahap keempat serta bantuan tambahan yang dijadwalkan tuntas dalam waktu dekat.
5. Pemantauan melalui Aplikasi SIKS NG Online
Status pencairan seluruh bantuan dapat dipantau langsung melalui aplikasi SIKS NG Online. Di dalam aplikasi tersebut, penerima manfaat dapat melihat detail alokasi bantuan untuk BPNT bulan Oktober hingga Desember serta penebalan sembako senilai Rp400.000.
6. Pembagian Berdasarkan Desil Penerima Bantuan
Sistem desil digunakan untuk menentukan prioritas penerima bantuan berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Kelompok sangat miskin atau desil 1 berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Kelompok miskin hingga rentan miskin (desil 2 hingga 4) juga termasuk penerima program serupa.
Sementara itu, kelompok pas-pasan atau desil 5 memperoleh bantuan berupa iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) dan dukungan rehabilitasi sosial.
Untuk kelompok menengah ke atas (desil 6 hingga 10), kategori ini tidak lagi masuk prioritas penerima bansos.
Editor : Eka Rahmawati