RADAR BOGOR - Kurang lebih delapan bulan memimpin, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terus berupaya untuk memberikan pelayanan-pelayanan terbaik untuk masyarakat Jabar yang dipimpinnya.
Salah satu program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dinilai akan sangat membantu warga Jabar adalah pelayanan hukum yang baru saja diumumkan pada akun Instagram resmi Humas Jabar, Jum'at, 10 Oktober 2025.
Dalam unggahan akun Instagram tersebut dijelaskan bahwa kini masyarakat Jawa Barat akan mudah untuk mendapatkan pelayanan hukum, program tersebut tentu mendapat perhatian penuh dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Posko pelayanan hukum yang telah dibentuk oleh Pemprov Jabar kurang lebih ada 5.957 dan tersebar di desa dan kelurahan yang ada di wilayah kepemimpinan Dedi Mulyadi.
Ada beberapa kategori pelayanan hukum yang bisa digunakan oleh masyarakat Jawa Barat, yaitu sebagai berikut :
1. Layanan Informasi dan Konsultasi Hukum
Warga Jabar kini akan dengan mudah untuk mendapatkan informasi dan konsultasi hukum secara gratis, sehingga ketika mereka membutuhkan saran terkait permasalahan yang berkaitan dengan hukum bisa berdiskusi secara langsung dengan petugas yang telah ditentukan di masing-masing daerah.
2. Bantuan Hukum dan Advokasi
Begitu pula bagi masyarakat Jabar yang membutuhkan bantuan hukum atau ingin menyuarakan aspirasi mereka bisa mendapat pendampingan dari petugas yang bersangkutan.
3. Layanan Mediasi
Masyarakat yang membutuhkan layanan mediasi terkait permasalahan yang sedang mereka hadapi bisa menggunakan layanan hukum yang telah disediakan oleh Pemerintah Jawa Barat.
4. Rujukan Advokat
Bagi warga Jabar yang sedang membutuhkan kuasa hukum atau advokat dalam menyelesaikan persoalan hukum yang mereka hadapi bisa meminta rujukan pengacara kepada pemerintah Jawa Barat.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menentukan pusat layanan hukum ini bertujuan agar akses keadilan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat yang dipimpinnya, tanpa terkecuali.
Dalam proses penyelesaian hukum, masyarakat akan didorong untuk melakukan mediasi dan perdamaian agar tercipta kerukunan di wilayah tatar Sunda tersebut.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga