RADAR BOGOR - Menjelang pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 4 (alokasi Oktober, November, dan Desember 2025), ada kabar penting sekaligus kurang menyenangkan bagi sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Beberapa golongan KPM bansos dipastikan tidak akan menerima bantuan pada tahap terakhir di akhir tahun ini, karena adanya pemutakhiran data dan evaluasi kelayakan dari pemerintah pusat.
KPM bansos diimbau untuk mengenali status kepesertaan mereka agar tidak terkejut jika dana Tahap 4 tidak masuk ke Kartu KKS. Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4 dijadwalkan antara bulan Oktober hingga Desember 2025.
KPM yang datanya tidak valid atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan verifikasi bulanan akan otomatis dikeluarkan dari daftar penerima.
Berikut adalah lima golongan KPM yang berisiko tidak cair pada Tahap 4:
1. KPM PKH yang Kehilangan Semua Komponen Keluarga
KPM PKH wajib memiliki setidaknya satu komponen keluarga yang disubsidi (misalnya: anak sekolah, ibu hamil/menyusui, lansia, atau disabilitas berat).
Penyebab Dicoret: Jika KPM hanya memiliki satu komponen dan komponen tersebut telah lulus atau keluar dari kategori subsidi (contoh: anak sekolah SMA sudah lulus), maka KPM tersebut otomatis tidak memiliki komponen PKH lagi dan tidak dapat menerima dana PKH Tahap 4.
2. KPM yang Melakukan Graduasi Sejahtera
Pemerintah mendorong KPM yang ekonominya sudah membaik untuk mengundurkan diri (graduasi) dari kepesertaan bansos.
Penyebab Dicoret: KPM yang telah menyatakan mengundurkan diri atau ditetapkan sebagai KPM mandiri/sejahtera oleh pendamping, secara sukarela maupun hasil verifikasi, tidak akan menerima PKH dan BPNT Tahap 4.
3. Data KPM Ditetapkan Anomali atau Tidak Valid
Keakuratan data menjadi syarat mutlak pencairan bansos.
Penyebab Dicoret: KPM yang datanya masih terbaca anomali (ketidaksesuaian atau ketidakbenaran data) baik pada rekening bank (contoh: rekening dormant atau salah nama) maupun pada data DTKS (contoh: data ganda atau tidak lengkap), berpotensi besar gagal cair pada tahap ini.
4. Data Tidak Padan dengan Dukcapil
Proses pemadanan data dengan Dukcapil adalah kunci validitas data kependudukan KPM.
Penyebab Dicoret: Jika data KPM di DTKS belum padan (sinkron) dengan data kependudukan di Dukcapil, Kementerian Sosial tidak dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencairan untuk KPM tersebut di Tahap 4.
5. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan Bulanan
Setiap bulan, pemerintah pusat melakukan verifikasi kelayakan secara berkala terhadap seluruh penerima bansos.
Penyebab Dicoret: KPM yang pada saat verifikasi kelayakan bulanan ditetapkan sebagai tidak layak (misalnya, ditemukan memiliki aset atau penghasilan yang melebihi batas kelayakan), maka KPM tersebut akan dihentikan bantuannya dan tidak bisa cair pada Tahap 4.
KPM bansos diimbau untuk selalu berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat dan pihak desa/kelurahan, untuk memastikan data kependudukan dan kelayakan ekonomi tetap valid, sehingga kepesertaan bansos dapat berlanjut.***