Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mohon Maaf, Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Tahun 2025 Tidak Akan Disalurkan Pemerintah Apabila KPM Tidak Penuhi 5 Syarat Ini

Asep Suhendar • Minggu, 12 Oktober 2025 | 11:39 WIB
Ilustrasi bansos
Ilustrasi bansos

RADAR BOGOR - Bantuan Sosial (Bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini telah memasuki tahap ketiga untuk periode Oktober hingga Desember Tahun 2025. 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bansos tersebut kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi persyaratan, dengan kata lain masyarakat yang tidak memiliki syarat berikut ini tidak akan menerima bantuan sosial tersebut. 

Dalam sebuah video yang diunggah kanal Youtuber Gania Vlog, dijelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat agar bansos PKH dan BPNT tahap empat bisa dicairkan dan digunakan sebagaimana mestinya.

1. Data NIK Sesuai Disdukcapil

Syarat yang pertama agara bansos tahap empat bisa dicairkan yaitu harus sudah sesuai antara data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Oleh karena itu, KPM yang data NIK miliknya tidak sesuai dengan data yang ada dinas kependudukan akan mengalami kendala dalam proses pencairan bantuan sosial. Segera lakukan perbaikan data apabila ditemukan ketidaksesuaian pada nomor identitas tersebut.

2. Masih Mempunyai Komponen dalam Keluarga

Syarat yang kedua ini dikhususkan bagi penerima bansos PKH, yaitu harus masih memiliki komponen dalam keluarga mereka, seperti masih mempunyai komponen anak sekolah, ibu hamil, balita, disabilitas berat, dan lansia. 

Bagi KPM PKH yang memiliki komponen di atas sudah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima bantuan tersebut dari pemerintah pada tahap penyaluran tahun ini.

3. Data KPM Sudah Valid

Bansos PKH dan BPNT tahap empat juga akan disalurkan kepada penerima manfaat yang datanya sudah valid atau telah lolos tahap verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah. 

Dalam hal ini, data yang dimiliki oleh penerima manfaat tidak anomali pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga penyaluran bantuan bisa tetap dilakukan oleh pemerintah. 

4. Lolos Verifikasi

Masyarakat yang telah dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima manfaat PKH dan BPNT akan bisa segera mencairkan saldo bantuan dari pemerintah.

Proses verifikasi ini dilakukan oleh Kemensos agar bansos bisa tepat sasaran atau sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. 

5. Keterangan Siks-NG sudah SPM

Bansos PKH dan BPNT tahap empat juga akan diberikan kepada masyarakat yang keterangan pada Siks-NG menunjukkan telah SPM, artinya Kemensos sudah memerintah untuk melakukan pembayaran kepada penerima bantuan sosial.

Demikian itu adalah lima syarat yang harus dipenuhi oleh KPM agar bisa menerima bansos PKH dan BPNT tahap empat dari pemerintah pada tahun 2025.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kemensos #bansos #pkh