RADAR BOGOR - Kementerian Sosial akhirnya mengeluarkan surat resmi berisi petunjuk teknis terbaru untuk penyaluran bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahap keempat tahun 2025.
Dalam surat ini terdapat perubahan besar dalam bansos PKH BPNT dari pemerintah.
Termasuk penambahan komponen baru serta aturan ketat yang wajib diketahui seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH BPNT.
Berikut penjelasan lengkapnya per poin.
1. Surat Resmi dari Kementerian Sosial Sudah Terbit
Surat petunjuk teknis ini menjadi dasar pelaksanaan pencairan PKH dan BPNT tahap keempat. Isinya menjelaskan seluruh alur, mulai dari proses penyaluran hingga pelaporan, agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan tumpang tindih penerima.
Dengan adanya surat ini, artinya penyaluran PKH dan BPNT akan segera berjalan secara nasional.
2. Penambahan Komponen Baru dalam Bansos
Kemensos menambahkan satu komponen baru yang menjadi perluasan manfaat program.
Selain komponen lama seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, kini juga mencakup anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menuntaskan wajib belajar dua belas tahun, termasuk yang sedang mengikuti program kesetaraan seperti Paket C.
Langkah ini diambil agar bantuan lebih menjangkau keluarga miskin yang anaknya tidak lagi berada di sekolah formal.
3. Tiga Komponen Utama PKH Tetap Diterapkan
PKH tetap dibagi dalam tiga komponen utama, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, dengan rincian sebagai berikut:
· Kesehatan: diberikan kepada ibu hamil maksimal kehamilan kedua dan anak usia dini 0–6 tahun maksimal dua anak dalam satu keluarga.
· Pendidikan: diberikan kepada anak SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, serta anak yang mengikuti pendidikan kesetaraan hingga usia 21 tahun.
· Kesejahteraan Sosial: mencakup bantuan bagi lansia dan penyandang disabilitas, baik yang tinggal sendiri maupun yang masih dalam satu kartu keluarga dengan anggota lain.
4. Mekanisme Penyaluran Bantuan PKH dan BPNT
Proses pencairan dilakukan dalam beberapa tahap penting, yaitu:
a. pendaftaran dan pembuatan rekening bagi penerima,
b. edukasi dan sosialisasi tentang penggunaan bantuan,
c. penyaluran dana ke rekening KPM,
d. proses penarikan oleh penerima, serta
e. pelaporan hasil penyaluran oleh pihak terkait.
Dengan sistem ini, bantuan diharapkan lebih transparan dan mudah diawasi.
5. Nilai Bantuan PKH di Tahap Keempat
Bansos yang diterima oleh setiap KPM masih mengacu pada nominal sebelumnya, yakni:
· Ibu hamil dan anak usia dini masing-masing Rp750.000 per tahap.
· Anak SD sebesar Rp225.000, SMP Rp375.000, dan SMA Rp500.000.
· Lansia dan penyandang disabilitas masing-masing Rp600.000.
Besaran ini menegaskan bahwa PKH tetap disesuaikan dengan kebutuhan komponen yang ditanggung oleh keluarga penerima.
6. Aturan Baru: Siapa Saja yang Tidak Boleh Jadi Penerima PKH
Petunjuk teknis ini juga menegaskan sejumlah larangan agar bantuan tidak disalahgunakan.
Penerima PKH tidak boleh berasal dari kalangan aparatur negara maupun penerima gaji tetap dari APBN atau APBD.
Daftar penerima yang dilarang meliputi ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan, pendamping sosial, guru bersertifikasi, dan siapa pun yang berpenghasilan di atas UMP, UMK, atau UMR daerah setempat.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga