RADAR BOGOR – Program Bansos (Bantuan Sosial) berupa bantuan pangan kembali digulirkan untuk periode Oktober hingga November 2025.
BULOG bersama berbagai pihak telah menyiapkan skema penyaluran bantuan beras dan minyak goreng kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Berikut rangkuman lengkap poin-poin penting yang disampaikan dalam pembaruan resmi tersebut:
1. Jenis dan Jumlah Bantuan
Bantuan pangan yang akan disalurkan meliputi dua komoditas utama, yaitu beras dan minyak goreng.
Setiap KPM akan mendapatkan beras 10 kilogram per bulan dan minyak goreng 2 liter per bulan.
Untuk dua bulan penyaluran sekaligus, total bantuan yang diterima mencapai 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng dalam kemasan satu liter.
2. Jumlah Penerima Bantuan Tetap Sama
Jumlah penerima bantuan tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya, yaitu sebanyak 18.277 KPM.
Angka ini menunjukkan kesinambungan program dan memastikan seluruh penerima yang telah terdaftar tetap memperoleh haknya secara utuh.
3. Data Penerima Berdasarkan DTS Kementerian Sosial
Penyaluran bantuan mengacu pada data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
4. Penerima Sama dengan Program Kartu Sembako
Penerima bantuan pangan kali ini juga merupakan penerima program Kartu Sembako.
Hal ini ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dan arahan Presiden agar program bantuan berjalan lebih efisien serta saling terintegrasi tanpa tumpang tindih.
5. Regulasi dan Dasar Hukum Penyaluran Sudah Siap
Semua pedoman dan keputusan teknis telah tersedia, termasuk Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 31 Tahun 2025.
Aturan ini mengatur secara detail tentang jenis bantuan, jumlah, waktu penyaluran, serta penetapan penerima bantuan khusus untuk periode Oktober–November 2025.
6. Skema Penyaluran Masih Sama dengan Sebelumnya
Bantuan baru akan disalurkan setelah Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dari BA Gun masuk ke BA15 dan diteruskan ke Badan Pangan Nasional.
Setelah itu, BULOG akan menerima surat penugasan resmi untuk menyalurkan bantuan ke seluruh wilayah sesuai data yang telah ditetapkan.
7. Mekanisme Distribusi dan Pelibatan JNE
BULOG akan bekerja sama dengan anak perusahaan JNE untuk mengantarkan komoditas dari gudang ke titik bagi.
Pelaksanaan di lapangan juga akan melibatkan tenaga bantuan dari desa-desa untuk pendokumentasian, pengawasan, dan kelancaran teknis penyaluran bantuan.
8. Dukungan dari Dinas Kabupaten Diperlukan
Dinas kabupaten diminta aktif membantu proses distribusi, baik dalam penyediaan sarana, percepatan verifikasi penerima, maupun pengunggahan dokumen administrasi agar pelaporan dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
9. Dinamika Penerima di Wilayah Barat dan Timur Indonesia
Data menunjukkan adanya penurunan jumlah penerima di wilayah Indonesia bagian barat, sementara wilayah timur seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur mengalami peningkatan.
Perubahan ini disebabkan oleh dinamika sosial dan kependudukan yang terus diperbarui melalui mekanisme SPTJM jika terjadi pergantian penerima di lapangan.
10. Kolaborasi Lintas Instansi untuk Kelancaran Program
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Pangan, Dinas Sosial, aparat desa, Satgas Pangan, serta kementerian dan lembaga lain.
BULOG bertindak sebagai operator utama dalam memastikan penyaluran bantuan pangan berjalan tepat waktu, aman, dan sesuai sasaran di seluruh daerah.***
Editor : Eli Kustiyawati