Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

7 Bansos Diprediksi Cair Mulai 13 Oktober 2025, Warga Diminta Waspada, Ini Daftar Lengkap dan Aturan Baru yang Bikin Kaget

Khairunnisa RB • Senin, 13 Oktober 2025 | 12:49 WIB
KKS untuk mencairkan bansos PKH dan BPNT
KKS untuk mencairkan bansos PKH dan BPNT

RADAR BOGOR — Kabar gembira sekaligus mengejutkan datang untuk jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Mulai Senin, 13 Oktober 2025, diprediksi akan ada tujuh jenis bantuan sosial (bansos) yang segera cair melalui rekening bank penyalur.

Namun di balik kabar bahagia ini, pemerintah juga memperingatkan penerima agar menggunakan dana bansos sesuai peruntukannya karena aturan baru kini lebih ketat.

Bahkan, penerima yang menyalahgunakan dana untuk kepentingan tidak semestinya, seperti bermain gim daring terlarang, bisa langsung dicoret dari daftar penerima alias di-op tanpa toleransi.

Tujuh bansos yang diprediksi cair mulai pekan ini hingga akhir Oktober 2025 antara lain:

• Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 3

• Bansos permakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas tunggal

• PKH dan BPNT susulan, termasuk penerima peralihan dari PT Pos

• Penebalan bansos Rp400.000 untuk penerima alokasi Juni–Juli

• BLT Dana Desa, yang tetap disalurkan sesuai jadwal

• Bansos beras 20 kg plus minyak goreng 4 liter untuk 18,3 juta KPM

• BPNT reguler tahap susulan di sejumlah daerah

Namun sebagian penerima masih kebingungan lantaran periode tahap 4 PKH dan BPNT sempat muncul di sistem, lalu menghilang kembali.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pusat mengenai apakah penebalan akan kembali diberikan pada November–Desember.

Lebih lanjut, perlu ditekankan bahwa bansos bukan program permanen, melainkan bersifat sementara untuk membantu masyarakat miskin menuju kemandirian ekonomi.

Pemerintah juga telah menyiapkan program graduasi besar-besaran bagi KPM yang sudah menerima bantuan lebih dari lima tahun.

Khusus penerima lama, diimbau agar tidak menyalahkan pendamping bansos jika terjadi keterlambatan penyaluran atau perubahan data.

Sebab, penilaian kelayakan kini sepenuhnya ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan desil kesejahteraan.

Bila masuk kategori desil 6–10, penerima otomatis dinyatakan tidak layak dan bantuannya akan dihentikan.

Meski banyak yang berharap penebalan kembali cair, yang utama adalah memanfaatkan bansos secara bijak dan mulai menyiapkan kemandirian ekonomi sebelum program graduasi dimulai.***

Editor : Eli Kustiyawati
#aturan baru #kpm #bansos