RADAR BOGOR - Pada 13 Oktober 2025, terdapat tiga informasi penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos, yaitu mengenai Bantuan Pangan, update status PKH/BPNT Tahap 4, dan pencairan bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI) yang mencapai nominal hingga Rp1,8 juta.
Oktober-November: Daftar Penerima Berubah
Bantuan pangan tambahan bansos berupa komoditas beras dan minyak goreng untuk alokasi Oktober-November 2025 akan segera disalurkan kepada 18,27 juta KPM di seluruh Indonesia.
Data penerima bansos pangan ini bersumber dari DTKS terbaru (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Bantuan akan didistribusikan melalui BULOG dan didroping di kantor desa atau kelurahan.
KPM akan menerima surat undangan yang harus dibawa bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli saat pengambilan. Pengambilan juga dapat diwakilkan oleh anggota keluarga.
Penambahan di banyak daerah, terutama di Indonesia Timur, menunjukkan perluasan jangkauan penerima, sementara pengurangan terjadi karena adanya KPM yang dianggap sudah tidak layak berdasarkan update data terbaru.
Hingga 13 Oktober 2025, status pencairan PKH dan BPNT Tahap 4 (alokasi Oktober-Desember) di sistem informasi (SIKS-NG) belum muncul secara stabil.
Meskipun sempat muncul periode salur untuk BPNT, saat ini status tersebut kembali hilang.
KPM diimbau untuk tetap sabar menunggu hingga status di SIKS-NG berubah menjadi SI (Standing Instruction), yang menjadi sinyal bahwa proses transfer dana akan segera dilakukan.
Bantuan Atensi Yatim Piatu dilaporkan dapat dicairkan oleh KPM yang masih memiliki dana mengendap di rekening. Bantuan ini disalurkan per periode:
Periode 1: Januari-Februari
Periode 2: Maret-April
Periode 3: Mei-Juni
Periode 4: Juli-September (3 bulan sekaligus)
Banyak penerima yang belum mengambil dana dari periode-periode sebelumnya, sehingga nominal yang tersedia di rekening Bank Mandiri (atau Bank BSI di Aceh) bervariasi.
Nominal Tertinggi: KPM yang belum mencairkan dana mulai dari Periode 1 hingga Periode 4 berpotensi menerima total bantuan hingga Rp1.800.000 (Rp200.000/bulan x 9 bulan).
Tindakan KPM: Penerima YAPI diimbau untuk segera mengecek buku rekening atau Kartu ATM Atensi YAPI KPM.
Pemerintah desa/kelurahan setempat biasanya sudah menerima informasi data bayar dan dapat memandu proses pencairan bansos.***
Editor : Eka Rahmawati