RADAR BOGOR - Bantuan subsidi upah atau BSU, kabarnya bakar disalurkan lagi pada bulan Oktober 2025 ini. Informasi itu beredar di media sosial, seperti yang diunggah salah satu akun TikTok.
"Kabar Gembira! Alhamdulillah Kemnaker Pastikan BSU Cair Mulai TGL 1 Oktober 2025. Yang Termasuk Penerima Bantuan BSU segera Cek dan Daftar," tulisnya.
Namun, hingga awal Oktober 2025 ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan BSU berikutnya.
BSU adalah program pemerintah yang paling dinantikan oleh pekerja karena memberi mereka modal tambahan untuk bertahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Sebenarnya, BSU diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan penghasilan rendah yang terkena dampak kenaikan harga bahan pokok.
Selain itu, program BSU menunjukkan bahwa pemerintah peduli dengan kesejahteraan pekerja formal yang terkena dampak kondisi ekonomi seperti inflasi, kenaikan harga BBM, atau penurunan daya beli masyarakat.
Bank HIMBARA (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI) memberikan BSU langsung ke rekening pekerja senilai Rp600 ribu selama dua bulan.
Cara Mencairkan BSU
Untuk pekerja swasta atau buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status dan klaim BSU 2025.
- Kunjungi situs web resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu "Cek Status Penerima BSU".
- Isi formulir dengan informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email.
- Setelah mengisi semua informasi, sistem akan menampilkan hasil verifikasi status penerima BSU Anda.
Kualifikasi Penerima BSU 2025
- Sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bukan dari ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau bansos tunai pada tahun anggaran yang sama
- Penghasilan bulanan tak lebih dari Rp3,5 juta
Penyebab BSU Tidak Cair
- Tidak memenuhi syarat: Pekerja tidak memenuhi syarat untuk verifikasi sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025.
- Telah menerima bantuan sosial lain: Orang yang menerima informasi ini diketahui telah menerima bantuan sosial tambahan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), atau bantuan sosial lainnya pada tahun sebelumnya.