Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Petunjuk Teknis Bansos PKH Terbaru: Komponen Bantuan Bertambah, Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui KPM

Mutia Tresna Syabania • Senin, 13 Oktober 2025 | 17:07 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos).
RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan surat resmi yang memuat Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru terkait penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 
 
Juknis ini membawa kabar baik berupa penambahan komponen baru, dalam bansos PKH serta menegaskan kembali beberapa aturan kelayakan yang wajib dipatuhi oleh KPM.
 
Kemensos mengumumkan komponen yang dapat dicakup oleh PKH tetap dibagi menjadi tiga kategori utama (Kesehatan, Pendidikan, dan Kesejahteraan Sosial), tetapi ada penambahan penting dalam kategori pendidikan.
 
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Tahun 2025 dan Fakta Penebalan Rp400.000 untuk KPM
 
1. Komponen Kesehatan
 
Ibu Hamil: Maksimal kehamilan kedua yang dibayarkan.
 
Anak Usia Dini (Balita): Usia 0-6 tahun, belum bersekolah, maksimal dua anak per Kartu Keluarga (KK).
 
Nominal Bantuan: Tetap Rp750.000 per tahap (triwulan).
 
2. Komponen Pendidikan (Tambahan Komponen Baru)
 
Juknis terbaru menambahkan satu kategori untuk memastikan wajib belajar 12 tahun terpenuhi:
 
Pelajar SD/Sederajat
 
Pelajar SMP/Sederajat
 
Pelajar SMA/Sederajat
 
Baca Juga: Gantikan Ujian Nasional, TKA di Kota Bogor Dimulai Awal November 2025
 
Anak Usia 6-21 Tahun (Belum Menyelesaikan Wajib Belajar 12 Tahun): Ini adalah komponen tambahan baru. 
 
Kategori ini mencakup anak yang belum lulus sekolah (misalnya mengikuti Paket C) dan tetap di-cover untuk mendapatkan bantuan PKH.
 
Nominal Bantuan: Bervariasi sesuai jenjang: SD Rp225.000, SMP Rp375.000, dan SMA Rp500.000 per tahap.
 
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
 
Lansia: Seseorang yang sudah lanjut usia, baik lansia tunggal maupun yang memiliki anggota keluarga lain dalam KK.
 
Disabilitas Berat: Penyandang disabilitas berat, baik tunggal maupun yang memiliki anggota keluarga lain dalam KK.
 
Nominal Bantuan: Lansia dan Disabilitas Berat tetap menerima Rp600.000 per tahap.
 
Selain pembaruan komponen, Juknis ini juga memuat alur penyaluran dana dan menegaskan kembali kriteria KPM yang tidak diperbolehkan menerima PKH dan BPNT.
 
Alur Penyaluran Dana Bansos:
 
- Registrasi dan Pembuatan Rekening: Khusus untuk KPM baru.
 
- Edukasi dan Sosialisasi: KPM menerima informasi mengenai hak dan kewajiban mereka.
 
- Proses Penyaluran Dana PKH/BPNT: Dana ditransfer ke rekening KKS.
 
- Proses Penarikan Dana: KPM menarik dana dari ATM Bank Himbara/BSI.
 
- Pelaporan Hasil Penyaluran: KPM melaporkan bukti transaksi (struk) kepada pendamping sosial sebagai bukti pengambilan dana.
 
Baca Juga: Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4 Tahun 2025: Proses KKS Peralihan dari PT Pos dan Cara Cek Status Bansos
 
Aturan Terbaru: KPM yang Tidak Diperbolehkan Menerima Bansos
 
Untuk menjaga ketepatan sasaran, Kemensos mempertegas kriteria yang membuat seseorang gugur sebagai penerima bansos (PKH/BPNT), termasuk:
 
- Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
- Berstatus anggota TNI atau Polri.
 
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri yang menerima dana pensiun.
 
- Berstatus sebagai Pendamping Sosial.
 
- Berstatus Guru Tersertifikasi.
 
- Memiliki pendapatan dari APBN atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah).
 
- Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Provinsi (UMP), atau Upah Minimum Regional (UMR).
 
KPM diimbau untuk memastikan tidak termasuk dalam daftar larangan tersebut, agar penyaluran bansos di tahap selanjutnya (termasuk Tahap 4) berjalan lancar.***
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Eka Rahmawati
#kpm #bansos #pkh