RADAR BOGOR — Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan segera cair pada bulan Oktober 2025. Jika Anda sudah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka peluang klaim bansos ini lebih cepat.
BSU merupakan bansos berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan yang disalurkan sekaligus. Total BSU sebesar Rp600.000.
Penyaluran BSU dilakukan bagi pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak naiknya harga bahan pokok. Penerima BSU yang telah terverifikasi dapat mengklaim bantuan secara digital melalui bank Himbara atau aplikasi resmi.
Syarat Penerima BSU 2025
Syarat penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
• Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
• Tidak menerima bansos lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.
• Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, ataupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU tidak memenuhi persyaratan, maka penerima tersebut wajib mengembalikan dana BSU yang telah diterima ke Kas Negara. Aturan ini berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Langkah Pengecekan Resmi BSU 2025
• Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
• Cek NIK penerima melalui tautan bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri
Cara Klaim BSU Oktober 2025
Berikut cara klaim BSU Oktober 2025:
• Cek status penerima melalui situs resmi kemnaker.go.id atau cekbansos.kemensos.go.id.
• Login menggunakan NIK dan kata sandi akun Kemnaker.
• Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU, pilih menu “Klaim Bantuan”.
• Pilih rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN) yang masih aktif untuk penyaluran dana.
• Tunggu notifikasi pencairan yang akan dikirim melalui akun atau SMS resmi Kemnaker.
Mengapa Tidak Menerima BSU?
Berikut beberapa alasan mengapa Anda tidak menerima BSU:
• Menerima gaji di atas batas ketentuan.
• Tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
• Merupakan aparatur negara atau pegawai pemerintah.
• Sudah menerima bansos lain pada periode yang sama.***