RADAR BOGOR - Pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4 (alokasi Oktober, November, Desember) diperkirakan akan segera dimulai.
Namun, ada kabar penting yang sekaligus menjadi peringatan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH BPNT.
Terdapat beberapa kelompok yang berpotensi tidak lagi menerima bansos PKH BPNT di tahap terakhir tahun 2025 ini karena datanya telah dicoret oleh pemerintah pusat.
Kementerian Sosial (Kemensos) secara berkala melakukan pemutakhiran dan verifikasi data.
KPM bansos yang termasuk dalam salah satu dari lima kelompok di bawah ini harus bersiap bahwa bantuannya tidak akan cair lagi:
1. KPM yang Kehilangan Komponen PKH
Bantuan PKH tidak dapat disalurkan jika dalam satu keluarga sudah tidak ada lagi komponen yang menjadi syarat kepesertaan.
Contoh Kasus: Keluarga yang sebelumnya hanya memiliki komponen anak sekolah SMA, tetapi anak tersebut kini sudah lulus sekolah (lulus dari jenjang wajib belajar 12 tahun).
Setelah pemutakhiran data, KPM ini secara otomatis kehilangan kelayakan untuk menerima PKH karena komponen utamanya sudah tidak ada.
2. KPM yang Mengajukan Graduasi Sejahtera
KPM yang merasa kondisi ekonominya sudah membaik dan secara sukarela mengajukan graduasi mandiri atau graduasi sejahtera.
KPM yang telah secara resmi mengundurkan diri dari kepesertaan PKH/BPNT dipastikan tidak akan menerima pencairan lagi pada Tahap 4 dan seterusnya.
3. KPM dengan Data Anomali (Tidak Valid)
KPM yang memiliki masalah pada datanya, baik di tingkat rekening maupun di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masalah Data: Data yang terbaca anomali, tidak valid, atau bermasalah di rekening bank (misalnya rekening pasif/diblokir) atau di DTKS memiliki kemungkinan besar untuk dibatalkan pencairannya.
4. Data KPM yang Belum Padan dengan Dukcapil
Syarat utama kelayakan penerima bansos adalah padanan data antara DTKS dengan data kependudukan di Dukcapil (Nomor Induk Kependudukan dan alamat).
KPM yang datanya di DTKS terbaru belum padan atau tidak sesuai dengan data Dukcapil akan sulit diproses oleh Kemensos.
Pusat tidak dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencairan bagi KPM yang memiliki ketidaksesuaian data kependudukan.
5. KPM yang Dinyatakan Tidak Layak
Berdasarkan Verifikasi Kelayakan
Pemerintah secara rutin melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial setiap bulannya.
KPM yang, setelah proses verifikasi kelayakan, dinilai tidak lolos atau tidak layak lagi menerima bantuan sosial (misalnya karena terindikasi sudah mampu berdasarkan survei terakhir), akan dikeluarkan dari daftar penerima.
Bagi KPM bansos yang masih merasa layak dan tidak termasuk dalam kategori di atas, diimbau untuk segera mengecek status data kependudukan mereka ke Dinas Sosial setempat atau melalui pendamping sosial untuk memastikan tidak ada kendala data menjelang pencairan Tahap 4.