RADAR BOGOR – Program bantuan pangan untuk periode Oktober dan November 2025 dipastikan segera disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos yang sudah terdaftar.
Setiap penerima akan mendapatkan total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng, dengan mekanisme pembagian yang dilakukan secara bertahap melalui koordinasi Badan Pangan Nasional dan BULOG.
1. Skema dan Bentuk Bantuan
Setiap KPM akan menerima 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk bulan Oktober, lalu jumlah yang sama kembali diberikan pada November.
Dengan begitu, total bantuan mencapai dua karung beras dan empat botol minyak goreng ukuran satu liter. Program ini menjadi bentuk penebalan bantuan non tunai.
2. Jumlah Penerima dan Sumber Data
Penerima bantuan tercatat sebanyak 18.277 Keluarga Penerima Manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Kelompok penerima ini sama dengan penerima bantuan Kartu Sembako, dan datanya telah diperbarui hingga September 2025 agar penyaluran tepat sasaran.
3. Regulasi dan Dasar Hukum Penyaluran
Penyaluran bantuan ini berpedoman pada Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 31 Tahun 2025 yang mengatur jenis, waktu, dan tata cara distribusi.
4. Skema Pendanaan dan Proses Distribusi
Dana bantuan disiapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Anggaran Belanja Tambahan.
Penyaluran akan dimulai setelah anggaran tersebut dialokasikan ke Badan Pangan Nasional, kemudian BULOG mendapat surat penugasan resmi untuk mendistribusikan komoditas.
BULOG akan menggandeng anak perusahaan JPL dalam pengiriman dari gudang ke titik pembagian, dibantu tenaga desa yang bertugas melakukan dokumentasi dan distribusi teknis.
5. Dukungan Pemerintah Daerah dan Perubahan Data
Dinas kabupaten diminta ikut mempercepat pelaksanaan di lapangan, termasuk dalam proses verifikasi data dan unggah dokumen hasil penyaluran.
Di beberapa daerah, terutama Indonesia bagian barat, jumlah penerima mengalami penurunan, sementara wilayah timur seperti Papua dan NTT mengalami peningkatan.
Setiap perubahan data akan disesuaikan melalui SPTJM agar akurat dan transparan.
6. Sosialisasi dan Pengawasan Lapangan
Sosialisasi program dilakukan di tingkat kementerian, provinsi, hingga kabupaten/kota. KSP turut diundang untuk memberikan masukan terhadap pelaksanaan bantuan.
Tim pusat juga akan turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan bantuan diterima tepat sasaran dan kualitas komoditas sesuai standar.***
Editor : Eli Kustiyawati