RADAR BOGOR - Pemerintah kembali memperketat penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Mulai bulan ini, Kementerian Sosial bersama para pendamping sosial di seluruh Indonesia resmi melakukan evaluasi besar-besaran terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah mendapatkan bansos lebih dari lima tahun.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bansos tepat sasaran, transparan, dan tidak menciptakan ketergantungan jangka panjang.
Penerima lama yang dinilai sudah mampu atau tidak lagi memenuhi kriteria kemiskinan akan digraduasi atau “diluluskan” dari kepesertaan PKH.
Berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah pendamping PKH di lapangan, proses evaluasi ini sudah mulai berjalan melalui sistem SNG (Sistem Nasional Graduasi).
Baca Juga: Kabar Gembira Tiba, 8 Bansos Siap Cair Mulai Hari Ini hingga Akhir Oktober 2025, Cek Apa Saja Bantuannya?
Para pendamping melakukan ground check ke rumah-rumah KPM untuk memastikan kelayakan mereka tetap menerima bansos.
Pemerintah menegaskan, tidak semua KPM otomatis akan dihapus, namun setiap data penerima akan diverifikasi berdasarkan kondisi ekonomi terkini, kepemilikan aset, serta status pekerjaan anggota keluarga.
Istilah graduasi dalam konteks PKH berarti “lulus” dari kepesertaan bantuan sosial.
Artinya, penerima sudah tidak lagi berhak menerima bantuan karena dianggap sudah mandiri secara ekonomi atau tidak memenuhi syarat program.
Terdapat dua jenis graduasi yang sedang diterapkan:
1. Graduasi Usulan Pemberdayaan
Baca Juga: Soal Nasib Pertambangan di Parung Panjang Bogor, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tunggu Hasil Investigasi, Libatkan Para Pakar ITB dan IPB
Bagi KPM produktif yang masih bisa bekerja atau memiliki usaha kecil, mereka akan “diluluskan” dan diarahkan ke program PPSE (Program Peningkatan Produktivitas Sosial Ekonomi).
Menariknya, penerima yang masuk kategori ini berpotensi mendapat bantuan modal usaha hingga Rp5 juta sebagai bekal memulai kemandirian ekonomi.
2. Graduasi Mandiri
Penerima yang secara sukarela mengundurkan diri dari program karena sudah mampu memenuhi kebutuhan hidup.
Misalnya karena pendapatannya sudah di atas UMK, atau memiliki anggota keluarga yang menjadi ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
Banyak masyarakat salah paham menganggap graduasi sama dengan exclude. Padahal keduanya berbeda.
Exclude adalah penghentian bantuan secara otomatis oleh sistem karena penerima dinilai tidak layak, misalnya memiliki saldo rekening di atas Rp5 juta, terdaftar sebagai direktur yayasan, atau terlibat transaksi game online terlarang.
Sedangkan graduasi dilakukan secara manusiawi dan bertahap, dengan pendamping sosial yang memverifikasi langsung kondisi penerima.
Graduasi juga dianggap sebagai bentuk “wisuda sosial”, yaitu transisi dari penerima bantuan menjadi warga yang mandiri dan berdaya.
Baca Juga: Stop Hoaks, Tunjangan Profesi Guru Cair Bulanan atau Triwulan? Ini Jawaban Resmi Soal TPG
Sementara proses evaluasi berjalan, beberapa jenis bantuan sosial juga terpantau masih cair.
Beberapa KPM melaporkan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp450.000 untuk jenjang SD melalui rekening BRI.
Selain itu, saldo KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) juga dilaporkan masuk untuk tahap 2 dan 3, terutama bagi penerima baru hasil peralihan dari kantor pos.
Adapun untuk tahap 4, yang dijadwalkan berlangsung antara Oktober–Desember 2025, masih menunggu proses verifikasi dan pembaruan data penerima.
Baca Juga: Informasi Terkini Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi 14 Oktober 2025, Penuntasan Tahap 3 Susulan Terus Berlanjut
Pemerintah menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya pada isu penebalan bantuan yang beredar di media sosial karena belum ada pengumuman resmi terkait hal itu.
Berikut beberapa ciri penerima PKH yang kemungkinan besar akan masuk daftar graduasi:
1. Telah menerima bantuan lebih dari 5 tahun tanpa perubahan kondisi ekonomi.
2. Masih usia produktif dan mampu bekerja.
3. Memiliki usaha atau sumber pendapatan tetap di atas UMK.
4. Memiliki aset bernilai tinggi (tanah, kendaraan, atau tabungan besar).
5. Anggota keluarga terdaftar sebagai ASN, TNI, Polri, BUMN, atau pejabat publik.
Pendamping sosial akan melakukan ground check langsung, dibantu data digital dari sistem DTKS dan PPATK, untuk memastikan akurasi.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa kebijakan graduasi bukan bentuk pemutusan bantuan secara sepihak, melainkan strategi pemberdayaan agar masyarakat tidak terus bergantung pada bansos.
Program graduasi PKH 2025 menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan mendorong masyarakat menuju kemandirian ekonomi.
Dengan adanya evaluasi menyeluruh ini, diharapkan bansos dapat lebih adil, efisien, dan benar-benar menyentuh mereka yang masih hidup dalam kesulitan ekonomi.
Masyarakat diminta untuk tidak panik dan aktif berkoordinasi dengan pendamping PKH jika namanya masuk dalam daftar evaluasi.
Sebab graduasi bukan akhir dari bantuan, melainkan awal dari kemandirian baru.