RADAR BOGOR – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan pembaruan resmi mengenai skema penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pangan Tambahan yang mencakup beras dan minyak goreng untuk alokasi Oktober dan November 2025.
Bansos ini dipastikan akan disalurkan secara one-shot (sekaligus) kepada penerima yang sama dengan KPM BPNT/Kartu Sembako.
Penerima bantuan pangan ini telah ditetapkan secara spesifik dengan rincian sebagai berikut:
• Jumlah KPM: Total 18,277 juta KPM.
• Sumber data: Data penerima berasal dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang diterima dari Kementerian Sosial.
• Kategori KPM: Penerima bantuan beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter ini sama dengan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako dari Kementerian Sosial, termasuk KPM BPNT murni maupun KPM PKH yang juga terdaftar sebagai penerima BPNT.
Hal ini menjawab pertanyaan di lapangan mengenai kesamaan penerima bantuan, di mana keputusan pemerintah memang menyasar basis data yang sama (penerima BPNT).
Meskipun skema telah ditetapkan, proses penyaluran baru dapat dimulai setelah anggaran tersedia.
Anggaran dan Penugasan
Penyaluran baru dapat dilakukan setelah Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dari BA (Bagian Anggaran) Umum masuk ke BA15 Bapanas.
Setelah anggaran tersedia, Surat Penugasan resmi akan dikeluarkan kepada Bulog.
Mekanisme Lapangan
Bulog akan bekerja sama dengan anak perusahaan atau mitra logistik untuk mendistribusikan komoditas dari gudang ke titik pembagian.
Pelibatan tenaga bantuan dari desa juga akan dimaksimalkan untuk mendukung dokumentasi dan teknis penyaluran.
Verifikasi dan Dukungan Pemda
Bapanas berharap dinas kabupaten/kota dapat mendukung percepatan penyaluran, termasuk membantu dalam verifikasi dan upload dokumen di sistem sebagai bukti bahwa komoditas telah tersalurkan sesuai ketentuan.
Berdasarkan data DTKS terbaru (pembaruan September), Bapanas mencatat adanya dinamika jumlah penerima di berbagai wilayah:
• Indonesia Barat: Terjadi penurunan jumlah penerima bantuan.
• Indonesia Timur: Terjadi peningkatan jumlah penerima, terutama di wilayah Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dinamika ini mencerminkan kondisi kependudukan dan ekonomi masyarakat yang sangat dinamis.
Petugas di lapangan diberi wewenang untuk mencatat perubahan, seperti KPM meninggal dunia, pindah, atau perubahan kelayakan, melalui SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) jika terjadi penggantian KPM di lokasi penyaluran.
KPM penerima BPNT diharapkan menunggu pengumuman resmi dari Bulog atau aparat desa terkait jadwal pasti pendistribusian beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter di wilayah masing-masing.***