RADAR BOGOR - Seiring berjalannya waktu, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) semakin memperketat syarat penerima bantuan sosial (bansos), khususnya PKH untuk para KPM.
Selain kabar pencairan beberapa bansos susulan, perhatian utama kini tertuju pada kebijakan graduasi wajib bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah terdaftar lebih dari 5 tahun.
Beberapa KPM melaporkan adanya saldo yang masuk ke Kartu KKS hari ini, tapi dana bansos PKH merupakan penuntasan alokasi tahap sebelumnya.
Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan pendidikan PIP terpantau dicairkan di kartu BRI, khususnya untuk jenjang SD dan SMP. Contohnya, ditemukan pencairan senilai Rp450.000 (nominal untuk jenjang SD).
Bantuan Susulan KKS Baru: KPM pemegang Kartu KKS baru (peralihan dari PT Pos) masih menerima pencairan bantuan susulan Tahap 2 dan 3.
Beberapa laporan menyebutkan adanya saldo PKH di KKS BNI dan Bantuan Penebalan Sembako (alokasi Juni-Juli) sebesar Rp400.000 di KKS BSI.
Tahap 4 Belum Cair: PKH dan BPNT Tahap 4 (Oktober-Desember) belum ada yang cair.
Meskipun sempat muncul di SIKS-NG, status Penebalan Sembako (November-Desember) saat ini menghilang, menunjukkan program tersebut belum pasti terealisasi dan KPM diimbau untuk tidak berharap berlebihan.
Dalam rangka memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah ketergantungan, Kemensos akan mengevaluasi KPM, terutama yang sudah menjadi peserta bansos selama lebih dari 5 tahun.
Hasil evaluasi ini menentukan apakah KPM harus digraduasi (diluluskan).
Graduasi ini berbeda dengan exclude (penghapusan bantuan secara otomatis) yang dilakukan oleh sistem (misalnya karena desil di atas 6, memiliki pekerjaan tidak layak menerima bansos, terdeteksi memiliki saldo rekening di atas Rp5 juta, atau terdaftar di Kemenkumham sebagai direktur/ketua yayasan).
Graduasi atau kelulusan dibagi menjadi dua kelompok utama, dan KPM diimbau untuk bersiap dan memilih jalur yang paling menguntungkan:
Jenis Graduasi Alasan Kelulusan Manfaat Tambahan (Jika Ada)
1. Graduasi Usulan Pemberdayaan (PPSE) KPM usia produktif, memiliki rintisan usaha, dan berniat mandiri.
Dapat diusulkan menerima Bantuan Modal Usaha (maksimal Rp5 juta), sehingga KPM tetap berdaya setelah bantuan dihentikan.
2. Graduasi Mandiri KPM memenuhi salah satu dari tiga kriteria peningkatan kesejahteraan berikut: .Tidak ada. Bantuan dihentikan.
a. Pendapatan Keluarga di atas UMK/UMR (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
b. KPM sudah tidak ingin menerima bansos lagi (sudah merasa cukup dan mampu).
c. Memiliki anggota keluarga yang berprofesi sebagai ASN (PNS, PPPK), TNI, Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD.
KPM yang akan diprioritaskan untuk diseleksi graduasi, khususnya bagi yang sudah menerima bantuan lebih dari 5 tahun, adalah mereka yang:
- Berusia produktif (masih bisa bekerja).
- Fungsi sosialnya masih utuh (sehat dan mampu mencari nafkah).
Pemerintah menekankan bansos hanya bersifat sementara, bertujuan untuk menaikkan taraf hidup, sementara keberdayaan KPM adalah selamanya.
KPM didorong untuk memanfaatkan dana bansos sebaik mungkin, termasuk menjadikannya modal usaha, agar saat graduasi tiba, mereka sudah memiliki sumber penghasilan yang stabil.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga Sumber : YouTube SUKRON CHANNEL