Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

5 Syarat Penting bagi KPM jika Ingin Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Lancar di Akhir Tahun 2025, Penerima Wajib Penuhi! 

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:50 WIB

ILUSTRASI. KPM saat mengambil bansos PKH BPNT.
ILUSTRASI. KPM saat mengambil bansos PKH BPNT.
RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT.
 
Proses penyaluran bansos PKH BPNT tahap 4 (alokasi Oktober, November, Desember 2025) akan segera dimulai dalam waktu dekat.
 
Bagi KPM bansos PKH BPNT yang pencairan Tahap tiganya lancar, peluang untuk kembali menerima bantuan di Tahap 4 sangat besar, asalkan memenuhi lima syarat terbaru yang ditetapkan.
 
Baca Juga: Kamu Lagi Cari Tempat yang Tenang, Nyaman, dan Instagramable buat Ngopi? Langsung Aja ke Alinuy Coffee di Dramaga Bogor
 
Pencairan PKH dan BPNT adalah program berkomitmen, artinya KPM tidak hanya dituntut menerima hak, tetapi juga wajib memenuhi kewajiban dan kriteria kelayakan terbaru.
 
Meskipun pencairan Tahap 4 memiliki rentang waktu antara Oktober hingga Desember, Kemensos diprediksi akan memulai penyaluran pada bulan Oktober atau awal November 2025. 
 
KPM perlu memastikan lima poin krusial di bawah ini terpenuhi agar proses pencairan berlangsung tanpa kendala.
 
Baca Juga: Ternyata Sudah Cair, Bansos BPNT dan Penebalan Sembako Rp400 Ribu Tiba-Tiba Masuk Rekening KKS, Total Saldo Mencapai Rp1,6 Juta
 
Kementerian Sosial (Kemensos) memberlakukan kriteria ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada yang benar-benar layak. Ini dia:
 
 
1. Data NIK Harus Padan dengan Dukcapil
 
Ini adalah syarat pertama dan paling mendasar. Nomor Induk Kependudukan (NIK) KPM, termasuk seluruh anggota keluarga, wajib padan 100% dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 
 
Jika data NIK KPM tidak valid atau tidak padan, Kemensos tidak dapat memproses Standing Instruction (SI) ke bank penyalur.
 
Baca Juga: Lewat Program Kesatria Senja, Mahasiswa IPB University Ajak Anak Jalanan Berani Bermimpi
 
2. Batasan Kepesertaan Tidak Melebihi 5 Tahun
 
Kemensos kini membatasi durasi maksimal penerimaan bansos PKH dan BPNT hanya 5 tahun. 
 
KPM yang sudah melebihi batas waktu ini akan dikeluarkan dari daftar penerima (graduasi), sehingga bantuannya tidak bisa cair kembali.
 
3. Masih Memiliki Komponen PKH yang Aktif
 
Khusus bagi penerima PKH, wajib hukumnya masih memiliki komponen yang memenuhi syarat. Komponen PKH meliputi:
 
- Ibu Hamil/Nifas
 
Baca Juga: Akhirnya Cair! Jadwal Pasti Pencairan Rapel Gaji Pensiunan PNS Diumumkan, Cek Tanggal dan Syarat Lengkapnya di Sini
 
- Anak Usia Dini (0-6 tahun/Balita)
 
- Anak Sekolah (SD, SMP, SMA)
 
- Penyandang Disabilitas Berat
 
- Lansia (usia 70 tahun ke atas)
 
Jika semua komponen dalam keluarga sudah tidak ada atau sudah lulus sekolah, KPM tersebut akan otomatis digraduasi.
 
4. Data Valid dan Bebas Anomali
 
Baca Juga: Siap-Siap Dicoret, Pemerintah Mulai Evaluasi Penerima Bansos PKH Lebih dari 5 Tahun, Begini Ciri KPM yang Bakal Digraduasi
 
Data KPM harus dinyatakan valid dan bebas masalah, baik anomali di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun anomali di rekening KKS. 
 
Anomali data dapat berupa perbedaan nama, status rekening pasif, atau masalah teknis lainnya yang akan menghambat proses pencairan.
 
5. Lolos Verifikasi dan Status SI di SIKS-NG
 
KPM wajib lolos verifikasi kelayakan yang dilakukan secara bulanan. Setelah lolos, status penerima harus sudah menunjukkan progres positif di aplikasi SIKS-NG, yaitu:
 
Baca Juga: Anda Penggemar PlayStasion? di Bogor Ada Rental PS yang Buka 24 Jam, Yuk Cek Lokasinya di Sini
 
- Status sudah SPM (Surat Perintah Membayar).
 
- Status sudah Berhasil Cek Rekening.
 
- Status sudah SI (Standing Instruction), yang berarti bank telah menerima perintah transfer dana.
 
Hanya KPM bansos yang memenuhi kelima syarat ini yang akan diproses pencairannya untuk alokasi PKH dan BPNT Tahap 4 di akhir tahun 2025.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh