5 Syarat Penting bagi KPM jika Ingin Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Lancar di Akhir Tahun 2025, Penerima Wajib Penuhi!
Mutia Tresna Syabania• Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:50 WIB
ILUSTRASI. KPM saat mengambil bansos PKH BPNT.
RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT.
Proses penyaluran bansos PKH BPNT tahap 4 (alokasi Oktober, November, Desember 2025) akan segera dimulai dalam waktu dekat.
Bagi KPM bansos PKH BPNT yang pencairan Tahap tiganya lancar, peluang untuk kembali menerima bantuan di Tahap 4 sangat besar, asalkan memenuhi lima syarat terbaru yang ditetapkan.
Pencairan PKH dan BPNT adalah program berkomitmen, artinya KPM tidak hanya dituntut menerima hak, tetapi juga wajib memenuhi kewajiban dan kriteria kelayakan terbaru.
Meskipun pencairan Tahap 4 memiliki rentang waktu antara Oktober hingga Desember, Kemensos diprediksi akan memulai penyaluran pada bulan Oktober atau awal November 2025.
KPM perlu memastikan lima poin krusial di bawah ini terpenuhi agar proses pencairan berlangsung tanpa kendala.
Kementerian Sosial (Kemensos) memberlakukan kriteria ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada yang benar-benar layak. Ini dia:
1. Data NIK Harus Padan dengan Dukcapil
Ini adalah syarat pertama dan paling mendasar. Nomor Induk Kependudukan (NIK) KPM, termasuk seluruh anggota keluarga, wajib padan 100% dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Jika data NIK KPM tidak valid atau tidak padan, Kemensos tidak dapat memproses Standing Instruction (SI) ke bank penyalur.
Data KPM harus dinyatakan valid dan bebas masalah, baik anomali di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun anomali di rekening KKS.
Anomali data dapat berupa perbedaan nama, status rekening pasif, atau masalah teknis lainnya yang akan menghambat proses pencairan.
5. Lolos Verifikasi dan Status SI di SIKS-NG
KPM wajib lolos verifikasi kelayakan yang dilakukan secara bulanan. Setelah lolos, status penerima harus sudah menunjukkan progres positif di aplikasi SIKS-NG, yaitu: